By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Menteri Keuangan Purbaya Siapkan Aturan Baru, Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Bakal Denda dan Blacklist Seumur Hidup
HeadlineKabar Politik

Menteri Keuangan Purbaya Siapkan Aturan Baru, Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Bakal Denda dan Blacklist Seumur Hidup

Wili Wili
Last updated: Oktober 28, 2025 1:51 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Menteri Keuangan Purbaya Siapkan Aturan Baru, Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Bakal Denda dan Blacklist Seumur Hidup
Menteri Keuangan Purbaya Siapkan Aturan Baru, Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Bakal Denda dan Blacklist Seumur Hidup. Foto: ANTARA.
SHARE

Akurasi.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memperketat aturan terkait larangan impor pakaian bekas ilegal (balpres). Langkah tegas ini diambil guna melindungi industri tekstil dan pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan barang impor bekas yang dinilai merugikan ekonomi nasional.

Purbaya mengungkapkan masih terdapat kelemahan dalam regulasi yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Karena itu, ia memastikan aturan baru akan segera diterbitkan dengan sanksi yang lebih berat.

“Itu kan ilegal. Nanti kita perketat saja peraturan, karena ada kelemahan hukum di sana,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Menurut Purbaya, pemerintah akan memberlakukan sanksi berlapis bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal, mulai dari pemusnahan barang bukti, hukuman penjara, hingga denda finansial dan blacklist seumur hidup dari seluruh aktivitas impor.

“Selama ini barang hanya dimusnahkan dan pelaku dipenjara. Saya rugi karena harus keluar biaya pemusnahan dan menanggung orang di penjara. Jadi nanti selain dimusnahkan dan dipenjara, pelaku juga akan saya denda, lalu di-blacklist seumur hidup,” tegasnya.

Selain menindak tegas pelaku, Kementerian Keuangan berencana mengganti suplai pakaian bekas di pasar dengan produk buatan dalam negeri. Salah satu pasar yang disorot adalah Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang dikenal sebagai pusat perdagangan pakaian bekas impor.

“Nanti pasar itu akan diisi dengan barang-barang dari dalam negeri. Masa mau menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita,” jelasnya.

Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai akan menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan penegakan aturan ini. Ia juga memastikan tidak akan ragu menindak siapa pun yang mencoba menolak atau menghalangi aturan tersebut.

“Siapa yang nolak, saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak, berarti dia pelakunya,” katanya dengan tegas.

Meski belum menyebutkan waktu pasti penerbitan aturan baru tersebut, Purbaya memastikan kebijakan itu akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa impor pakaian hanya akan diizinkan melalui jalur resmi dan legal, sementara praktik impor balpres akan dilarang sepenuhnya.

“Kalau impor balpres mati, suplainya nanti diganti dari industri domestik agar ekonomi kita hidup lagi,” tutupnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menghidupkan kembali sektor tekstil dan konveksi dalam negeri, sekaligus memperkuat daya saing UMKM Indonesia di tengah maraknya perdagangan barang bekas impor ilegal.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:aturan baru imporbalpresBea Cukaiblacklist importirdenda impor ilegalimpor pakaian bekasindustri tekstilKementerian Keuanganlarangan impor ilegalMenkeupakaian bekas ilegalperdagangan pakaian bekasPurbaya Yudhi SadewaUMKM
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Siswa di Klaten Tewas Tersetrum saat Ulang Tahun, Diceburkan ke Kolam oleh Teman-teman
Covered StoryHeadline

Siswa di Klaten Tewas Tersetrum saat Ulang Tahun, Diceburkan ke Kolam oleh Teman-teman

By
akurasi 2019
Anggota BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Proyek BTS
Headline

Anggota BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Proyek BTS

By
akurasi 2019
Groundbreaking ke-9 di IKN: Tambahan Investasi Rp6,49 Triliun di Tengah Tantangan Proyek Swasta
HeadlineKabar Politik

Groundbreaking ke-9 di IKN: Tambahan Investasi Rp6,49 Triliun di Tengah Tantangan Proyek Swasta

By
Wili Wili
Presiden Prabowo Subianto di Munas PKS: Soroti Geopolitik Dunia, Kenang Pilpres, hingga Makna Angka 8
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Subianto di Munas PKS: Soroti Geopolitik Dunia, Kenang Pilpres, hingga Makna Angka 8

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?