
![]()
Akurasi.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap keras pemerintah terkait permintaan sejumlah pedagang barang bekas impor (thrifting) yang ingin bisnis mereka dilegalkan. Para pedagang sebelumnya menyatakan siap membayar pajak apabila aktivitas jual beli pakaian bekas diakui secara resmi.
Pernyataan tegas itu disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Barang Bekas Impor Tetap Ilegal
Purbaya menegaskan bahwa isu ini bukan soal kesediaan pedagang membayar pajak, melainkan persoalan legalitas barang yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, pakaian bekas impor adalah barang ilegal sesuai aturan yang berlaku.
“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal,” kata Purbaya.
Ia mencontohkan bahwa barang ilegal tetap tidak bisa dilegalkan meskipun dikenakan pajak.
“Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak,” ujarnya menegaskan.
Jaga Pasar Domestik dari Dominasi Barang Asing
Menkeu menambahkan bahwa sikap keras ini juga bertujuan melindungi pasar domestik dari potensi dominasi barang asing. Jika pasar dalam negeri dibanjiri produk impor ilegal, pengusaha lokal akan kehilangan kesempatan memperoleh manfaat ekonomi.
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” kata Purbaya.
Ia meminta para pedagang thrifting untuk beralih menjual produk lokal. Menurutnya, kualitas produk domestik kini beragam dan mengikuti permintaan pasar.
“Kalau mereka bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang,” ujarnya.
Pedagang Thrifting Minta Pemerintah Legalkan Usaha
Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi Gedung DPR RI pada Rabu (19/11/2025) untuk meminta usaha mereka dilegalkan. Mereka menyebut bisnis thrifting merupakan bagian dari UMKM dan memiliki segmen pasar tersendiri.
Kedatangan para pedagang ke DPR merupakan respons terhadap langkah Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menkeu Purbaya yang memperketat pengawasan impor pakaian bekas ilegal.
Dasar Hukum Larangan Impor Pakaian Bekas
Larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pengawasan dilakukan secara gabungan oleh dua kementerian:
Kemenkeu, melalui pengawasan kepabeanan di border.
Kemendag, melalui pengawasan post-border di luar kawasan kepabeanan.
Dengan dasar hukum yang jelas dan komitmen pemerintah menjaga pasar domestik, peluang legalisasi thrifting impor disebut sangat kecil.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









