
![]()
Akurasi.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pendampingan ini diberikan tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Purbaya menegaskan, pendampingan hukum merupakan bentuk tanggung jawab institusi terhadap pegawainya. Menurut dia, pegawai Kemenkeu tidak boleh dibiarkan menghadapi proses hukum seorang diri, meski telah berstatus tersangka.
“Pada dasarnya kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya jangan sampai ditinggalkan sendiri,” kata Purbaya, Minggu (11/1/2026).
Pendampingan hukum tersebut akan dilakukan oleh tim ahli hukum dari Kementerian Keuangan dan berlangsung sejak tahap pemeriksaan hingga proses persidangan. Namun, Purbaya menekankan bahwa pendampingan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap KPK.
“Proses tetap berjalan dan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan bidang hukum. Tapi itu bukan berarti intervensi. Kita jalani proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan Kemenkeu akan menerima sepenuhnya putusan hukum yang nantinya dijatuhkan kepada para pegawai pajak yang terlibat. Jika terbukti bersalah, sanksi hukum akan diterima tanpa pengecualian.
“Kalau nanti ketahuan bersalah, ya sudah. Apapun hasil keputusannya, kita terima,” kata Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK. Bahkan, ia menilai penindakan tersebut dapat menjadi peringatan keras atau shock therapy bagi jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih menjaga integritas.
“Kita ikut saja prosesnya seperti apa. Kita menghormati proses yang berjalan. Mungkin ini bagus sebagai shock therapy bagi orang pajak,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menangkap sejumlah petinggi pajak di wilayah Jakarta terkait dugaan suap pengurangan pajak di sektor pertambangan. Meski demikian, Purbaya mengaku belum ingin berkomentar lebih jauh mengenai substansi perkara dan memilih menunggu hasil penyidikan resmi dari KPK.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









