By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Peristiwa > Menkeu Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum Pegawai Pajak Tersangka OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Intervensi
HeadlinePeristiwa

Menkeu Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum Pegawai Pajak Tersangka OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Intervensi

Wili Wili
Last updated: Januari 11, 2026 4:26 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Menkeu Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum Pegawai Pajak Tersangka OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Intervensi
Menkeu Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum Pegawai Pajak Tersangka OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Intervensi. Foto: Kompas.com.
SHARE

Akurasi.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pendampingan ini diberikan tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Purbaya menegaskan, pendampingan hukum merupakan bentuk tanggung jawab institusi terhadap pegawainya. Menurut dia, pegawai Kemenkeu tidak boleh dibiarkan menghadapi proses hukum seorang diri, meski telah berstatus tersangka.

“Pada dasarnya kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya jangan sampai ditinggalkan sendiri,” kata Purbaya, Minggu (11/1/2026).

Pendampingan hukum tersebut akan dilakukan oleh tim ahli hukum dari Kementerian Keuangan dan berlangsung sejak tahap pemeriksaan hingga proses persidangan. Namun, Purbaya menekankan bahwa pendampingan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap KPK.

“Proses tetap berjalan dan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan bidang hukum. Tapi itu bukan berarti intervensi. Kita jalani proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan Kemenkeu akan menerima sepenuhnya putusan hukum yang nantinya dijatuhkan kepada para pegawai pajak yang terlibat. Jika terbukti bersalah, sanksi hukum akan diterima tanpa pengecualian.

“Kalau nanti ketahuan bersalah, ya sudah. Apapun hasil keputusannya, kita terima,” kata Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK. Bahkan, ia menilai penindakan tersebut dapat menjadi peringatan keras atau shock therapy bagi jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih menjaga integritas.

“Kita ikut saja prosesnya seperti apa. Kita menghormati proses yang berjalan. Mungkin ini bagus sebagai shock therapy bagi orang pajak,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menangkap sejumlah petinggi pajak di wilayah Jakarta terkait dugaan suap pengurangan pajak di sektor pertambangan. Meski demikian, Purbaya mengaku belum ingin berkomentar lebih jauh mengenai substansi perkara dan memilih menunggu hasil penyidikan resmi dari KPK.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Direktorat Jenderal Pajakkasus korupsiKemenkeuKPKOTT KPKpajak pertambanganpegawai pajakpendampingan hukumPurbaya Yudhi Sadewasuap pajak
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Serentak di Seluruh Indonesia, Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan
BirokrasiHeadline

Serentak di Seluruh Indonesia, Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan

By
akurasi 2019
Ledakan Dahsyat di Cengkareng Akibat Kebocoran Gas Elpiji: Dua Orang Luka Parah, Enam Rumah Rusak
PeristiwaTrending

Ledakan Dahsyat di Cengkareng Akibat Kebocoran Gas Elpiji: Dua Orang Luka Parah, Enam Rumah Rusak

By
Wili Wili
Kemensos Pastikan Penyaluran BLTS Tahap Kedua untuk 12 Juta KPM Dimulai Pekan Depan
HeadlinePeristiwa

Kemensos Pastikan Penyaluran BLTS Tahap Kedua untuk 12 Juta KPM Dimulai Pekan Depan

By
Wili Wili
Kenaikan PPN 12% Mulai 2025: Kebijakan Baru dan Daftar Barang Mewah yang Kena Pajak
EkonomiHeadline

Kenaikan PPN 12% Mulai 2025: Kebijakan Baru dan Daftar Barang Mewah yang Kena Pajak

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?