By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Mengurai Utang BPJS, Mengawal Gotong Royong Kesehatan
NewsTrending

Mengurai Utang BPJS, Mengawal Gotong Royong Kesehatan

akurasi 2019
Last updated: Februari 4, 2019 4:42 am
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Mengurai Utang BPJS, Mengawal Gotong Royong Kesehatan
SHARE

Mengurai Utang BPJS, Mengawal Gotong Royong Kesehatan

Akurasi.id – Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menghadirkan sistem gotong-royong dalam pelayanan kesehatan. Sejak diresmikan pada 2014 lalu, BPJS Kesehatan sebagai pengawal eksistensi JKN-KIS justru terseok-seok.

Defisit jadi penyakit menahun karena lubang pembiayaan lebih besar dari iuran yang terkumpul. Subsidi jor-joran pemerintah pusat mencapai Rp 5,2 triliun jadi satu-satunya dana talangan pada 2018. Sementara di skala nasional, BPJS Kesehatan menangguk utang hingga Rp 9,7 triliun pada 2018, dengan prediksi defisit melejit jadi Rp 16,5 triliun tahun ini.

Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 pada 18 September 2018 menjadi oase demi mengurai penyakit menahun yang tak kunjung memberi waras. Kendati begitu, pola gotong royong pun menjadi tebang pilih karena perpres itu.

“Memang tak bisa dipaksakan. Karena dibeberapa kasus, ada juga aturan yang melingkupi permasalahan kesehatan lain,” ucap Octovianus Ramba, kepala BPJS Kesehatan cabang Samarinda, Senin (7/1).

Menukil beleid, lewat Pasal 52, terdapat 21 pembiayaan kesehatan yang kini tak lagi ditanggung penyelenggara, antara lain cedera kecelakaan kerja, lakalantas, dan pelayanan dampak bencana pada masa tanggap darurat.

“Kecelakaan kerja sudah dituangkan dalam UU Ketenagakerjaan. Begitu pula dampak bencana ada dalam UU Penanggulangan Bencana,” sebut dia.

Menurut okto, selama ini, BPJS Kesehatan memang menghandel penuh urusan kesehatan yang ditangani setiap fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL). Tapi, berkat aturan anyar itu, mereka bisa memilah urgensi penggunaan dana gotong-royong peserta BPJS Kesehatan, dari penerima bantuan iuran (PBI) hingga non-PBI.

Meski enggan membeber data. Samarinda pun, aku Okto, tak luput dari utang yang menunggak. “Karena nilainya fluktuatif dan berubah setiap bulannya. Belum lagi baru-baru ini ada rumah sakit yang tak lagi bekerja sama pembiayaan,” tukasnya.

Mengurai Utang BPJS, Mengawal Gotong Royong KesehatanKetat Pada Peserta

Selain menyiangi jeroan yang selama ini mengendap, Perpres 82/2018 turut menghadirkan kemudahan bagi peserta sistem gotong royong ini. Seperti WNI yang menetap lama di luar negeri bisa membekukan kepesertaannya paling lama enam bulan dan bisa diperpanjang.

Begitu pula, pendaftaran bayi yang baru lahir salah satu masalah kepesertaan yang disempurnakan dalam beleid tersebut. Ihwal ini sempat viral lantaran adanya kebijakan mendaftarkan bayi yang masih dikandung sang ibu.

Tapi dalam Perpres 82/2018 ini, sambung Okto, didaftarkan setelah si bayi dilahirkan, paling lambat 28 hari. “Mulai diterapkan Desember lalu. Untuk bayi dari keluarga peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya,” tuturnya.

Lalu, tunggakan iuran. Sejak 18 Desember 2018 lalu, jika peserta JKN-KIS tak melakukan pembayaran iuran rutin otomatis kepesertaannya dibekukan. Untuk mengaktifkannya kembali, peserta, tutur pria berkacamata ini, harus membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk 24 bulan. “Sebelumnya kan hanya 12 bulan. Kini lebih ketat jadi 24 bulan,” ucapnya.

Dari upaya-upaya yang terus direvisi itu BPJS Kesehatan pun bisa menyiasati agar gelontoran dana tepat sasaran. Tentu dengan gotong royong yang benar-benar tepat sasaran. (*)

Penulis: Abi Arya
Editor: Yusuf Arafah

TAGGED:bpjskesehatanpelayananbpjs
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Ancaman AI terhadap Nalar Kritis Mahasiswa: Perspektif Pendidikan Islam

Oleh: Zulkifli Tugas kuliah yang dahulu membutuhkan riset berhari-hari kini dapat diselesaikan…

Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong, Erick Thohir Beberkan Alasan dan Rencana Baru
OlahragaTrending

PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong, Erick Thohir Beberkan Alasan dan Rencana Baru

By
Wili Wili
Fujianti Utami Puas Batara Ageng Dijatuhi Vonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Rp 1,3 Miliar
SelebritisTrending

Fujianti Utami Puas Batara Ageng Dijatuhi Vonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Rp 1,3 Miliar

By
Wili Wili
pungli di smp
Trending

Disebut Ada Dugaan Pungli di SMP Sangsel, Dewan Panggil Disdik Kutim

By
akurasi 2019
Ribuan Orang Antar Kepergian Adi Darma, Pelayat Dilarang Masuk ke Pemakaman
Trending

Ribuan Orang Antar Kepergian Adi Darma, Pelayat Dilarang Masuk ke Pemakaman

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?