By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Selama 1 Bulan 100 Pengendara Terciduk E-Tilang
News

Selama 1 Bulan 100 Pengendara Terciduk E-Tilang

Devi Nila Sari
Last updated: Juli 8, 2021 3:24 pm
By
Devi Nila Sari
Share
2 Min Read
Selama 1 Bulan 100 Pengendara Terciduk E-Tilang
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafi'i (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)
SHARE
Selama 1 Bulan 100 Pengendara Terciduk E-Tilang
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafi’i (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Selama 1 bulan 100 pengendara terciduk e-tilang. Kebanyakan pengendara yang terjaring  tidak menggunakan helm dan melawan arus.

Akurasi.id, Bontang – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile yang digiatkan Satlantas Polres Bontang selama 1 bulan ini, setidaknya  100 Pengendara terciduk e-tilang. Kebanyakan pengendara yang terjaring  tidak menggunakan helm dan melawan arus.

“Sejak 1 Juni hingga 7 Juli ada 100 pengendara yang kami tindak, rata-rata pelanggarnya tidak menggunakan helm dan melawan arus,” jelas Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafi’i saat dihubungi Kamis (8/7/2021).

Perwira berpangkat balok tiga itu, menjelaskan, dari 100 pelanggaran pihaknya telah memberikan surat tilang kepada masing-masing pelanggar, namun hingga saat ini baru 30 pelanggar yang menyelesaikan administrasi tilang.

“Dari 100 pelanggar, baru 30 yang sudah konfirmasi, sisanya 70 pelanggar belum melakukan konfirmasi ke kami,” tentangnya. Diketahui saat ini Satlantas Polres Bontang menerapkan ETLE mobile di kawasan Tertib Lalulintas (KTL), seperti di Jalan Brigjen Katamso, Jalan Bhayangkara, Jalan MT Haryono, dan Jalan R Soeprapto.

Pengawasan ini menggunakan tiga unit kendaraan petugas yang dilengkapi dengan CCTV di sejumlah lokasi tertib lalu lintas. “Satu kamera dipasang di mobil, dan dua kamera lainnya dipasang di motor patroli,” bebernya.

Adapun besaran denda mulai Rp250 ribu sampai Rp500ribu. Bagi pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman bakal dikenakan denda tilang senilai Rp250 ribu. Sementara penerobos traffic light, dan melanggar rambu lalu lintas, termasuk melawan arus akan didenda Rp500 ribu.

[irp]

AKP Imam menerangkan, tagihan pelanggaran atau surat konfirmasi akan dikirim ke alamat rumah masing-masing sesuai data yang didapatkan dari pelat nomor kendaraan. “Jika mereka mengabaikan surat konfirmasi, dari kami akan melakukan pemblokiran sementara STNK kendaraan yang melakukan pelanggaran,” tandasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

TAGGED:E-tilangPolres Bontangsatlantas
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Demo 50.000 Buruh di Jakarta 24 September 2026: Hindari 5 Rute Ini, Cek Jalur Alternatif

Akurasi.id, Jakarta - Hari ini, Rabu (24/9/2026), Jakarta bakal macet total. Sekitar…

Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Peringkat 23, Bulu Tangkis Harapan Emas Pertama

Akurasi.id, Jakarta - Kabar terbaru dari kontingen Indonesia di Asian Games 2026…

Adu Ganas! Perbedaan iPhone 18 Pro Max vs 17, 16, 15 Pro Max, Mana Paling Worth It?

Akurasi.id, Jakarta - iPhone 18 Pro Max baru rilis di Singapura 18…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

BSU 2025 Tahap 1 Cair ke 2,45 Juta Pekerja, Tahap 2 Segera Menyusul
HeadlinePeristiwa

BSU 2025 Tahap 1 Cair ke 2,45 Juta Pekerja, Tahap 2 Segera Menyusul

By
Wili Wili
News

Warga Bontang Patut Waspada!!! Kasus DBD Mulai Mengintai, Tiga Nyawa Melayang

By
akurasi 2019
Jokowi Bawa Ijazah Asli dari SD hingga UGM ke Polresta Solo, Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum
HeadlinePeristiwa

Jokowi Bawa Ijazah Asli dari SD hingga UGM ke Polresta Solo, Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum

By
Wili Wili
Dari Kapasitas 451, Rutan Samarinda Dihuni 1.106 Tahanan, 15 Orang Terpaksa Dimutasi ke Bontang
News

Dari Kapasitas 451, Rutan Samarinda Dihuni 1.106 Tahanan, 15 Orang Terpaksa Dimutasi ke Bontang

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?