Kabar Politik

Matang Pilkada dengan Calon Tunggal, KPU Kukar “Berguru” ke KPU Kota Prabumulih

Loading

Matang Pilkada dengan Calon Tunggal, KPU Kukar “Berguru” ke KPU Kota Prabumulih
Para komisioner KPU Kukar saat melakukan studi ke Kota Prabumulih. (Humas KPU Kukar for Akurasi.id)

Matang pilkada dengan calon tunggal, KPU Kukar “berguru” ke KPU Kota Prabumulih. Tujuannya tidak lain adalah agar pemilu nantinya terlaksana secara maksimal dan mencegah dari berbagai potensi kesalahan.

Akurasi.id, Tenggarong – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dengan calon tunggal menjadi pengalaman baru bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Menambah berbagai referensi terkait hal itu pun menjadi satu keharusan yang mesti dilakukan KPU Kukar.

Baca juga: Walau Hanya Diikuti Paslon Tunggal, KPU Kukar Tetap Laksanakan Penyampaian Visi Misi Calon

Pertimbangannya tentu sangat jelas, yakni agar perhelatan Pilkada Kukar dengan calon tunggal yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang dapat berjalan dengan lancar dan benar-benar sesuai dengan prosedur pemilu. Berbagai kesalahan-kesalahan selama proses itu juga diharapkan dapat ditekan.

Jasa SMK3 dan ISO

Sebagai upaya atas hal itu, KPU Kukar melakukan kunjungan studi tiru pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal ke KPU Prabumulih, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Selasa (20/10/2020). Kota Prabumulih dipilih karena kondisi yang terjadi, di Pilkada Prabumulih sama melaksanakan pemilu dengan calon tunggal seperti yang terjadi di Pilkada Kukar tahun ini.

“Kota Prabumulih melaksanakan pilkada berupa pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan satu pasangan calon (paslon) di 2018, sehingga kami memilih tempat tersebut sebagai studi tiru untuk pelaksanaan Pilkada Kukar,” kata Komisioner KPU Kukar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Purnomo.

Rombongan KPU Kukar diterima langsung ketua dan anggota komisioner, sekretaris serta pejabat struktural KPU Kota Prabumulih. “Jadi, hal-hal yang kami bahas terkait sosialisasi, potensi-potensi kerawanan pelaksanaan pemilihan satu paslon, dan pelaksanaan debat publik,” tutur Purnomo.

Dijelaskan dia, untuk debat publik pilkada dengan satu paslon dilaksanakan dalam bentuk pemaparan visi dan misi pasangan calon yang dibantu moderator dan dilakukan pendalaman oleh panelis seperti ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018.

Sementara untuk sosialisasi, lanjut Purnomo, KPU Prabumulih meminta berhati-hati dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat luas, karena masyarakat masih banyak yang bertanya, bagaimana tentang pelaksanaan pemilihan di hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.

“KPU Prabumulih menyarankan dalam sosialisasi membawa spesimen surat suara agar masyarakat bisa melihat bagaimana bentuk surat suara nanti di hari pencoblosan. Sehingga memberikan pemahaman dan kemudahakan bagi masyarakat saat menyalurkan hak suaranya,” paparnya. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button