Hukum & KriminalNews

Makin Meresahkan, 11 Kasus Narkoba di Bontang Terungkap dalam 28 Hari

Loading

Makin Meresahkan, 11 Kasus Narkoba di Bontang Terungkap dalam 28 Hari
Makin meresahkan, 11 kasus narkoba di Bontang terungkap dalam 28 Hari. (Ilustrasi)

Makin meresahkan, 11 kasus narkoba di Bontang terungkap dalam 28 Hari. Hal ini dapat menjadi perhatian khusus bagi berbagai pihak.

Akurasi.id, Bontang – Peredaran narkoba seperti sudah bukan hal asing lagi di Kota Bontang. 11 kasus narkoba di Bontang terungkap dalam 28 hari oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang. Dari jumlah kasus di Februari 2021 tersebut, polisi mengamankan sebanyak 11 tersangka.

Dari 11 kasus tersebut, terdiri dari pengungkapan Polres Bontang sebanyak 5 kasus, Polsek Bontang Selatan 2 kasus dan untuk Polsek Bontang Utara sebanyak 4 kasus. Dengan lokasi penangkapan di wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah 3 kasus, Kelurahan Tanjung Laut 4 kasus, Kelurahan Bontang Baru 2 kasus dan Kelurahan Api-Api 2 kasus.

Kabar ini diungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas Polres AKP Suyono.

Jasa SMK3 dan ISO

“Ada 11 tersangka diamankan dari 11 TKP di Kota Bontang, terdiri dari Kecamatan Bontang Selatan dan Kecamatan Bontang Utara, Sementara Kecamatan Bontang Barat nihil atau tidak ada pengungkapan,” papar Suyono kepada media ini melalui rilisnya, Rabu (3/3/2021).

Dari hasil pengungkapan itu kata Suyono, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 45,46 gram, timbangan digital 2 unit, alat hisap atau bong sebanyak 5 unit, ponsel berbagai merek sebanyak 14 unit beserta uang tunai Rp1.340.000.

Suyono menjelaskan, untuk para tersangka, oleh penyidik dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

“11 Kasus ini ada yang sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Bontang dan ada yang masih dalam proses Penyidikan,” pungkas Suyono. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button