By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Headline > Terlalu!! Lurah Sungai Kapih Dalang Aksi Pungli di Program Jokowi, Korban Dipungut Iuran Rp3 Juta
HeadlineNews

Terlalu!! Lurah Sungai Kapih Dalang Aksi Pungli di Program Jokowi, Korban Dipungut Iuran Rp3 Juta

Devi Nila Sari
Last updated: Oktober 13, 2021 12:27 am
By
Devi Nila Sari
Share
6 Min Read
Terlalu!! Lurah Sungai Kapih Dalang Aksi Pungli di Program Jokowi, Korban Dipungut Iuran Rp3 Juta
Polisi ungkap Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah sebagai aktor intelektual aksi pungli PTSL dengan menunjukkan sejumlah barang bukti saat gelar rilis kasus. (Akurasi.id/Zulkifli)
SHARE
Terlalu!! Lurah Sungai Kapih Dalang Aksi Pungli di Program Jokowi, Korban Dipungut Iuran Rp3 Juta
Polisi ungkap Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah sebagai aktor intelektual aksi pungli PTSL dengan menunjukkan sejumlah barang bukti saat gelar rilis kasus. (Akurasi.id/Zulkifli)

Lurah Sungai Kapih Dalang Aksi Pungli Program Jokowi, Korban Dipungut Iuran Rp3 Juta. Sang lurah sengaja tidak membentuk Satuan Tugas PTSL tingkat kelurahan berdasarkan Perwali nomor 24 tahun 2017.

Akurasi.id, Samarinda – Aksi pungutan liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih, Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya dirilis Polresta Samarinda Senin (11/12/2021).

Hasilnya, Korps Bhayangkara menetapkan dua tersangka. Yang mana otak dari aksi pungli ialah Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah dan rekanannya Rusli (46) yang berperan sebagai eksekutor pungli lapangan.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang Rp678.350.000. Untuk diketahui, pada aksi pungli yang dilancarkan kedua pelaku, minimal satu korbannya dimintai iuran hingga Rp3 juta.

Hal itu diungkapkan seorang korban yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/10/2021) siang tadi. Dijelaskan sumber tersebut, dalam pengurusan PTSL dirinya mula-mula dimintai pungutan biaya Rp100 ribu.

Lalu kembali dipungut Rp1,5 juta setiap berkas PTSL per kaveling dengan luas 200 meter persegi. Tak hanya dua pungutan itu. Pasalnya Edi Apriliansyah dan Rusli kembali meminta sejumlah uang ke warga yang mengikuti program PTSL.

“Setelah itu diberikan pengertian kembali sama Rusli soal kelasan tanahnya. Saya dikatakannya masuk klas 2, jadi disuruh tambah biaya Rp1,5 juta lagi. Kalau totalnya saya sudah bayar Rp3 juta,” ucap korban tersebut, saat dikonfirmasi kembali awak media.

[irp]

Dikatakannya, kalau Edi dan Rusli menginformasikan adanya pengkategorian klas pada setiap kaveling tanah.

Pertama, bagi tanah yang berlokasi strategis di Jalan Sejati dan Jalan Pendekat Mahkota masuk dalam kategori satu. Kategori satu ini dipatok seharga Rp2,5 juta. Sedangkan bagi tanah yang berada di Jalan Tatako, Jalan Kehewanan dan Rapak Mahang dikenakan biaya Rp1,5 juta.

Dengan dalil tersebut, walhasil Edi dan Rusli mampu meraup keuntungan berlipat hingga mencapai angka ratusan juta. Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Wakapolres Samarinda AKBP Eko Budiarto mengaku masih mendalami modus tersebut. Termasuk dugaan ada tidaknya keterlibatan oknum lainnya.

[irp]

“Penentuan klas masih kami didalami. Masih dikembangkan juga siapa saja yang membantu (terlibat), yang jelas saat kami ringkus dia (Rusli) hanya kerja sendiri,” ungkap polisi berpangkat melati dua ini.

Saat ditanya lebih jauh, mengenai penangkapan para pelaku, Eko membeberkan jika polisi pertama kali mendapatkan informasi dari warga yang mengeluh selalu diminta uang saat mengurus PTSL.

“Informasi itu kemudian dikembangkan dan berhasil mengumpulkan bukti kuat yang mengarah kepada dua tersangka. Pada Selasa 5 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 Wita, Unit Tipikor segera melakukan OTT  terhadap pelaku,” imbuh Eko.

[irp]

Dalam menjalankan aksinya, Edi Apriliansyah sengaja tidak membentuk Satuan Tugas PTSL tingkat kelurahan berdasarkan Perwali 24/2017. Melainkan menunjuk rekannya, yakni Rusli untuk menjadi koordinator pelaksana berbekal surat mandat yang ditandatangani Edi selaku Lurah. Padahal Rusli  hanya lah orang sipil biasa dan dipastikan bukan pegawai honorer Kelurahan Sungai Kapih dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pungutan tersebut tentunya melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Yakni, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal. Dalam beleid bernomor 25/SKB/V/2107 itu dijelaskan jika Provinsi Kaltim masuk dalam kategori III dengan biaya maksimal Rp250 ribu.

“Barang bukti saat OTT berjumlah Rp600 juta lebih uang tunai. Ada yang dalam rekening dan dalam meja kerja. Dan diperkirakan ada 1.500 pengajuan dari masyarakat untuk membuat sertifikat tanah. Ada sebagian yang cash, ada juga yang mencicil,” jelasnya.

[irp]

Dari cetak rekening koran milik Rusli, juga diketahui jika sempat memberikan uang senilai Rp45 juta ke Edi Apriliansyah pada awal Oktober. Hal ini menjadi bukti kuat lainnya terkait keterlibatan Lurah Sungai Kapih sekaligus otak intelektual di balik pungli PTSL.

“Persenan untuk pejabat publik ini masih diselidiki, tapi tersangka Rusli ini juga sempat  transfer ke Edi pada awal Oktober. Ada tiga kali transfer, Rp15 juta setiap kali transfer,” bebernya.

Praktik kotor ini bahkan telah dilakukan sejak November 2020, ketika awal proses pendataan dan pendaftaran yang akan diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

[irp]

Di mana saat itu setiap pemohon dipungut biaya pendaftaran Rp100 ribu. Hasil pungutan itu juga digunakan untuk membiayai operasional PTSL guna meraup keuntungan berlebih.

Alat bukti yang sangat menggambarkan jelas praktik pungli ini membuat keduanya tak bisa lepas dari jeratan hukum. Edi Apriliansyah dan Rusli AS disangkakan Pasal 12 huruf E UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. Terancam 20 tahun kerangkeng besi. (*)

Penulis : Zulkifli

Editor: Rachman

 

TAGGED:kasus korupsiKasus Kriminalkriminal samarindaSungai Kapih
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

pasutri motor tetangganya
Hukum & KriminalNews

Terdesak Ekonomi, Pasutri Ini Tega Gelapkan Motor Tetangganya Sendiri

By
akurasi 2019
Panglima TNI Minta Maaf soal Kemacetan di Monas Jelang HUT ke-80
HeadlinePeristiwa

Panglima TNI Minta Maaf soal Kemacetan di Monas Jelang HUT ke-80

By
Wili Wili
Terungkap! 7 Fakta Menyeramkan Pembunuhan 'Wanita dalam Koper' yang Menggemparkan Publik
Covered StoryHeadlineHukum & Kriminal

Terungkap! 7 Fakta Menyeramkan Pembunuhan ‘Wanita dalam Koper’ yang Menggemparkan Publik

By
akurasi 2019
Purbaya Yudhi Sadewa Sambut Baik Negosiasi Utang Whoosh Tanpa Keterlibatan Kemenkeu
HeadlinePeristiwa

Purbaya Yudhi Sadewa Sambut Baik Negosiasi Utang Whoosh Tanpa Keterlibatan Kemenkeu

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?