By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Menkeu Purbaya Perpanjang Batas SPT Tahunan 2026 hingga 30 April, Ini Alasannya
HeadlineKabar Politik

Menkeu Purbaya Perpanjang Batas SPT Tahunan 2026 hingga 30 April, Ini Alasannya

Wili Wili
Last updated: Maret 26, 2026 3:27 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Menkeu Purbaya Perpanjang Batas SPT Tahunan 2026 hingga 30 April, Ini Alasannya
Menkeu Purbaya Perpanjang Batas SPT Tahunan 2026 hingga 30 April, Ini Alasannya. Foto: CNN.
SHARE

Akurasi.id – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini mundur satu bulan dari tenggat sebelumnya yang jatuh pada 31 Maret 2026.

Contents
  • Alasan Perpanjangan Deadline SPT
  • Realisasi Pelaporan Masih Rendah
  • Ketentuan Sanksi Tetap Berlaku

Perpanjangan tersebut diambil sebagai respons atas sejumlah kendala yang dihadapi wajib pajak, khususnya terkait implementasi sistem Coretax serta beririsan dengan periode libur Lebaran.

“Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mengalami kendala seperti loading lama, dan sebagian orang mengalami hal itu, maka kita perpanjang sampai akhir April,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3).

Alasan Perpanjangan Deadline SPT

Purbaya menjelaskan, terdapat dua faktor utama di balik kebijakan ini. Pertama, jadwal pelaporan SPT tahun ini berdekatan dengan libur Hari Raya Idul Fitri yang berpotensi menghambat proses pelaporan. Kedua, masih adanya kendala teknis pada sistem Coretax yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah juga akan memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 selama periode perpanjangan.

Instruksi penyusunan aturan teknis terkait kebijakan ini pun telah disampaikan kepada jajaran internal Kementerian Keuangan.

Realisasi Pelaporan Masih Rendah

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak per 24 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT Tahunan yang telah diterima mencapai 8.874.904 SPT.

Dari total tersebut:

  • Wajib pajak orang pribadi karyawan: 7.826.341 SPT

  • Wajib pajak orang pribadi non-karyawan: 863.272 SPT

  • Wajib pajak badan: 183.583 SPT (rupiah) dan 138 SPT (dolar AS)

Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari target sekitar 15 juta pelaporan SPT, dengan kekurangan sekitar 6 juta laporan.

Selain itu, progres aktivasi akun Coretax tercatat mencapai 16.723.354 wajib pajak, di mana 15.677.209 di antaranya merupakan wajib pajak orang pribadi.

Ketentuan Sanksi Tetap Berlaku

Sebagai informasi, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan pada kondisi normal dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Namun, dengan adanya kebijakan perpanjangan ini, pemerintah memberikan kelonggaran berupa penghapusan denda selama masa tambahan waktu hingga 30 April 2026.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:batas lapor SPTCoretaxDirektorat Jenderal Pajakkebijakan pemerintahpajak 2026Pajak Indonesiapelaporan pajakPurbaya Yudhi SadewaSPT diperpanjangSPT Tahunan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Diduga Mobil Pengetap BBM Sebabkan 6 Bangunan Ludes Terbakar, Pemilik Terancam Jadi Tersangka
HeadlinePeristiwa

Diduga Mobil Pengetap BBM Sebabkan 6 Bangunan Ludes Terbakar, Pemilik Terancam Jadi Tersangka

By
Devi Nila Sari
Penonton Pertandingan Olahraga Tak Perlu Antigen Lagi, Pemerintah Sudah Hapus Aturan
BirokrasiHeadline

Penonton Pertandingan Olahraga Tak Perlu Antigen Lagi, Pemerintah Sudah Hapus Aturan

By
akurasi 2019
Analisis Mendalam tentang Aksi Perburuhan di 10 Agustus 2023 di Jakarta: Sebab dan Akibat
Headline

Analisis Mendalam tentang Aksi Perburuhan di 10 Agustus 2023 di Jakarta: Sebab dan Akibat

By
akurasi 2019
Stok Vaksin Terbatas, Vaksinasi Anak Belum Bisa Digelar 2021
HeadlineTrending

Stok Vaksin Terbatas, Vaksinasi Anak Belum Bisa Digelar 2021

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?