Birokrasi

Limbah Tak Terkontrol, Pemkot Ancang-Ancang Tutup Rumah Potong Ayam di Pasar Segiri

Loading

Limbah Tak Terkontrol, Pemkot Ancang-Ancang Tutup Rumah Potong Ayam di Pasar Segiri
Kepala DLH Kota Samarinda Nurrahmani saat diwawancarai awak media terkait keberadaan RPA di sekitar Pasar Segiri yang dikeluhkan warga setempat. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Limbah tak terkontrol, Pemkot ancang-ancang tutup rumah potong ayam di Pasar Segiri. Selain karena memang tidak memiliki izin, keberadaan RPA itu juga dinilai tidak sesuai dengan aturan dan berdampak pada lingkungan warga setempat.

Akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menindaklanjuti persoalan rumah potong ayam (RPA) yang berdiri di area pemukiman warga di Jalan Hasan Basri dan Jalan S Parman. Dikarenakan limbah yang dihasilkan dinilai tidak terkontrol dan berimbas terhadap warga.

Melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Sekda, Lantai 3, Pemkot Samarinda pada Senin (8/3), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turut memanggil berbagai OPD terkait, seperti Satpol PP, lurah, dan camat guna menindak lanjuti persolaan tersebut.

Kepala DLH Kota Samarinda, Nurrahmani menyatakan, RPA dalam waktu satu dua hari akan segera dipasang sepanduk imbauan untuk tidak melakukan pemotongan ayam yang tidak memenuhi syarat di daerah tersebut. Selain itu tak memiliki izin dari DPMPTSP menjadi alasan kuat penutupan RPA yang berdampak di 5 RT setempat.

Jasa SMK3 dan ISO

“Hasil dari rapat, kami pastikan RPA di sana akan ditutup, walaupun kita tidak tahu respons dari mereka, yang jelas dari laporan masyarakat di sana sangat terganggu lantaran adanya RPA di wilayah mereka,” jelas Yama sapan akrab Nurrahmani kepada awak media usai rapat koordinasi, Senin (8/3/2021).

Yama menambahkan, pengusaha RPA di kawasan tersebut sebelumnya merupakan eks RPA Pasar Segiri yang terdampak relokasi guna normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) pada beberapa waktu lalu. Namun telah berpindah di rumahnya masing-masing.

“Sebenarnya kalau mereka mau solusi, ada. Dari Dinas Pertanian, pihak swasta itu boleh buat sendiri pemotongan hewan, yang penting sesuai dengan aturan dan kawasannya,” ungkapnya.

Yuma menyebut, keputusan itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 13 tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant). Dalam rangka menjamin pangan asal hewan khususnya karkas, daging, dan jeroan ruminansia yang aman serta sehat.

“Itu kan sudah ada peraturannya, jadi kami arahkan mereka dapat memenuhi syarat yang di minta,” imbuhnya.

Sementara itu, bahwa ke depan langkah pemerintah terkait persoalan tersebut akan diawali pemasangan baliho oleh instansi terkait. “Jadi satu atau dua hari lagi pihak Satpol PP akan memasang baliho. Untuk efektivitas, paling tidak bisa menginformasikan kepada mereka bahwa di situ bukan kawasan pemotongan hewan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button