Lansia, Komorbid, Penyintas, Ibu Menyusui Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19


Untuk Vaksin Covid-19, sebelumnya ada batasan-batasan yang membuat beberapa kelompok tidak bisa diberikan vaksin. Namun kini telah dilonggarkan.
Akurasi.id, Bontang – Pemerintah secara resmi mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.
Ini merujuk pada kajian yang dilakukan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit per tanggal 11 Februari 2021 lalu.
Adapun pemberian vaksinasi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
Hal ini juga dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) Tim Satgas Covid-19 Bontang Adi Permana. Ia mengatakan kebijakan ini dilonggarkan.
“Untuk vaksinasi, sebelumnya ada batasan-batasan yang membuat orang tersebut tidak bisa diberikan vaksin, tetapi untuk sekarang dilonggarkan,” ucap Adi saat ditemui media ini, Rabu (17/2/2021).
Terdapat beberapa kelompok, untuk kelompok lansia, vaksin diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari.
Sementara untuk kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin bisa diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG
Pada penderita diabetes, vaksinasi bisa diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut, dan bagi penyintas kanker, vaksin dapat diberikan di bawah pengawasan medis.
Sementara penyintas Covid-19, jika sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan, maka dapat diberikan vaksin Covid-19. Dan bagi Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi.
“Sama hal dengan penyintas Covid-19, sekarang boleh divaksin apabila sudah lewat 3 bulan atau lebih,” jelasnya.
Seluruh peserta vaksinasi SDM Kesehatan yang sebelumnya tertunda akan diberikan informasi agar datang ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa ulang dan divaksinasi.
Menyusul dengan keputusan ini, Kementerian Kesehatan meminta daerah untuk melakukan pemutakhiran aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.
Pos Pelayanan Vaksinasi juga diminta untuk menyediakan kit anafilaksis, serta harus berada di bawah tanggung jawab Puskesmas maupun Rumah Sakit setempat.
“Jangan khawatir, kita akan memaksimalkan vaksinasi, jika ada stok yang datang, segera kita beri ke masyarakat yang terdaftar. Sebisa mungkin merata. Agar semua masyarakat Bontang dapat vaksin,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid