By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kesehatan > MA: Vaksin Covid-19 Wajib Halal, MUI Siap Bikin Fatwa Baru
HeadlineKesehatan

MA: Vaksin Covid-19 Wajib Halal, MUI Siap Bikin Fatwa Baru

akurasi 2019
Last updated: April 22, 2022 3:45 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
MA: Vaksin Covid-19 Wajib Halal, MUI Siap Bikin Fatwa Baru
Ilustrasi vaksin covid-19. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana menerbitkan fatwa baru tentang kehalalan vaksin Covid-19 merespons putusan MA. (Unicef.org)
SHARE

MA menetapkan vaksin covid-19 wajib halal. Berdasarkan penetapan MA bahwa vaksin covid-19 wajib halal, MUI siap bikin fatwa baru.

Akurasi.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana menerbitkan fatwa baru tentang kehalalan vaksin Covid-19. Hal itu merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi muslim.

Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis mengatakan, fatwa akan terbit sesuai pengajuan vaksin. MUI akan memeriksa kembali kandungan vaksin yang ada.

“Ya (MUI akan menerbitkan fatwa baru). Pastinya setelah memeriksanya dari vaksin,” kata Cholil melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/4).

Namun, Cholil mengatakan, MUI tidak menentukan apakah suatu vaksin boleh atau tidak penggunaannya. Cholil menegaskan, ada perbedaan kewenangan antara MUI dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Posisi MUI hanya memastikan yang halal dan yang tidak halal. Soal boleh pakainya, tentunya BPOM,” ucapnya.

[irp]

Sidang Putusan Uji Materi Pasal 2 Perpres RI Nomor 99 Tahun 2020

Informasi sebelumnya, MA mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal. Hal itu dinyatakan dalam sidang putusan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Menurut MA, pemerintah tidak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas dalam kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia, baik dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 maupun dengan alasan prinsip/doktrin salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).

Kecuali, adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

Pemerintah, lanjut MA, dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali ada perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Fatwa MUIKeputusan MAkesehatanVaksin Covid-19
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tak Boleh Lagi, Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan di Sidang
HeadlineHukum & Kriminal

Tak Boleh Lagi, Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan di Sidang

By
akurasi 2019
Wadas Tolak Proyek Bendungan, Begini Kisah Perlawanan Warganya
HeadlineTrending

Wadas Tolak Proyek Bendungan, Begini Kisah Perlawanan Warganya

By
akurasi 2019
Perbaikan Jalan Kukar-Kubar “Jalan di Tempat”, Libatkan 3 Kontraktor Besar, Habiskan Rp366 Miliar
HeadlineTrending

Perbaikan Jalan Kukar-Kubar “Jalan di Tempat”, Libatkan 3 Kontraktor Besar, Habiskan Rp366 Miliar

By
Redaksi Akurasi.id
Kakorlantas Polri: Kebijakan WFA Efektif Urai Kepadatan Nataru, Dipertimbangkan Diterapkan Saat Mudik Lebaran
HeadlinePeristiwa

Kakorlantas Polri: Kebijakan WFA Efektif Urai Kepadatan Nataru, Dipertimbangkan Diterapkan Saat Mudik Lebaran

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?