By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Lansia, Komorbid, Penyintas, Ibu Menyusui Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19
Trending

Lansia, Komorbid, Penyintas, Ibu Menyusui Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19

Devi Nila Sari
Last updated: Februari 17, 2021 7:31 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Lansia, Komorbid, Penyintas, Ibu Menyusui Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19
Juru Bicara (Jubir) Tim Satgas Covid-19 Bontang, Adi Permana. (Rezki Jaya/Akurasi.id)
SHARE
Lansia, Komorbid, Penyintas, Ibu Menyusui Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19
Juru Bicara (Jubir) Tim Satgas Covid-19 Bontang, Adi Permana. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Untuk Vaksin Covid-19, sebelumnya ada batasan-batasan yang membuat beberapa kelompok tidak bisa diberikan vaksin. Namun kini telah dilonggarkan.

 Akurasi.id, Bontang – Pemerintah secara resmi mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.

Ini merujuk pada kajian yang dilakukan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit per tanggal 11 Februari 2021 lalu.

Adapun pemberian vaksinasi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.

Hal ini juga dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) Tim Satgas Covid-19 Bontang Adi Permana. Ia mengatakan kebijakan ini dilonggarkan.

“Untuk vaksinasi, sebelumnya ada batasan-batasan yang membuat orang tersebut tidak bisa diberikan vaksin, tetapi untuk sekarang dilonggarkan,” ucap Adi saat ditemui media ini, Rabu (17/2/2021).

Terdapat beberapa kelompok, untuk kelompok lansia, vaksin diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari.

[irp]

Sementara untuk kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin bisa diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG

Pada penderita diabetes, vaksinasi bisa diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut, dan bagi penyintas kanker, vaksin dapat diberikan di bawah pengawasan medis.

Sementara penyintas Covid-19, jika sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan, maka dapat diberikan vaksin Covid-19. Dan bagi Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi.

“Sama hal dengan penyintas Covid-19, sekarang boleh divaksin apabila sudah lewat 3 bulan atau lebih,” jelasnya.

Seluruh peserta vaksinasi SDM Kesehatan yang sebelumnya tertunda akan diberikan informasi agar datang ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa ulang dan divaksinasi.

Menyusul dengan keputusan ini, Kementerian Kesehatan meminta daerah untuk melakukan pemutakhiran aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.

Pos Pelayanan Vaksinasi juga diminta untuk menyediakan kit anafilaksis, serta harus berada di bawah tanggung jawab Puskesmas maupun Rumah Sakit setempat.

[irp]

“Jangan khawatir, kita akan memaksimalkan vaksinasi, jika ada stok yang datang, segera kita beri ke masyarakat yang terdaftar. Sebisa mungkin merata. Agar semua masyarakat Bontang dapat vaksin,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

TAGGED:Tim Satgas Covid-19 BontangVaksin Covid-19
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Presentasi Kaltim sebagai Ibu Kota Negara, Isran: Saya Enggak Mau Menggombal
Trending

Presentasi Kaltim sebagai Ibu Kota Negara, Isran: Saya Enggak Mau Menggombal

By
akurasi 2019
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 68.000, Tembus Rp 3.012.000 per Gram
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 68.000, Tembus Rp 3.012.000 per Gram

By
Wili Wili
Polresta Bogor Laksanakan Operasi Zebra Lodaya 2024 dengan Sasar Sembilan Prioritas Pengendara
PeristiwaTrending

Polresta Bogor Laksanakan Operasi Zebra Lodaya 2024 dengan Sasar Sembilan Prioritas Pengendara

By
Wili Wili
Dalam 10 Tahun Terakhir, Penduduk Kaltim Bertambah 737.552 Jiwa, Terbanyak di Samarinda
Trending

Dalam 10 Tahun Terakhir, Penduduk Kaltim Bertambah 737.552 Jiwa, Terbanyak di Samarinda

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?