
![]()
Akurasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan suap impor barang tiruan atau KW.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan uang tunai senilai lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman (safe house) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Budiman kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Melakukan penahanan terhadap saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari sampai 18 Maret 2026,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026).
Ditangkap di Kantor Pusat DJBC
Budiman ditangkap penyidik KPK di Kantor Pusat DJBC pada Kamis (26/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah penangkapan, ia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK menduga Budiman berperan mengatur pengelolaan uang yang berasal dari para pengusaha dan importir yang produknya dikenai cukai. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan jalur masuk importasi barang atau kepabeanan.
Perintah “Bersihkan” Safe House
KPK mengungkap bahwa uang miliaran rupiah tersebut awalnya disimpan di safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat atas arahan Budiman. Dana itu diduga digunakan sebagai dana operasional yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Pada awal Februari 2026, Budiman diduga memerintahkan seorang pegawai Direktorat P2 Bea dan Cukai berinisial SA untuk “membersihkan” safe house tersebut. SA kemudian memindahkan uang ke safe house lain di sebuah apartemen di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Penyidik selanjutnya melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut dan menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara dugaan suap dan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan jalur impor tersebut.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









