By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Komisi III DPRD Bontang Menggali Informasi Raperda Terkait Limbah Covid-19
Birokrasi

Komisi III DPRD Bontang Menggali Informasi Raperda Terkait Limbah Covid-19

Devi Nila Sari
Last updated: Maret 17, 2021 5:34 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Komisi III DPRD Bontang Menggali Informasi Raperda Terkait Limbah Covid-19
Komisi III DPRD Bontang berkonsultasi dengan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. (DPRD kaltimprov.go.id)
SHARE

Komisi III DPRD Bontang Menggali Informasi Raperda Terkait Limbah Covid-19
Komisi III DPRD Bontang berkonsultasi dengan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. (DPRD kaltimprov.go.id)

Akurasi.id, Bontang – Dalam rangka untuk menggali informasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Komisi III DPRD Kota Bontang melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kaltim. Yakni untuk membahas tentang pengelolaan limbah dan penanganan Covid-19 di Kaltim, khususnya di Samarinda.

Amir Tosina selaku ketua sekaligus memimpin rombongan Komisi III DPRD Bontang diterima langsung Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan, belum lama ini.

[irp]

Amir menjelaskan, Pemkot Bontang saat ini sedang mencari suatu aturan yang dapat mendapatkan perhatian khusus terhadap pengelolaan sampah, baik sampah rumah tangga maupun sampah atau limbah industri.

“Kota Bontang memerlukan suatu aturan dalam hal pengelolaan sampah, karena sampai sekarang belum ada aturan yang tepat untuk pengelolaan sampah maupun limbah,” kata dia.

Amir juga menjelaskan bahwa Bontang saat ini juga telah menjadi wilayah atau zona merah akibat pandemi Covid-19, sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih tetap diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan.

“Apakan di Samarinda hal ini masih berlaku atau sudah ada kelonggaran dikarenakan telah ada aturan New Normal, dan bagaimana dewan menanggapi hal tersebut,” tanya Amir.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Makmur menerangkan, terkait masalah pengelolaan sampah maupun limbah, itu dalam kewenangan kebupaten/kota yaitu bupati dan wali kota, provinsi hanya sekedar memberikan arahan maupun masukan kepada kepala daerah yang ada di wilayah tersebut.

“Perihal perda untuk pengelolaan baik sampah rumah tangga maupun limbah industri, itu semuanya ada dalam kewenangan kepala daerah di kebupaten/kota, kami di provinsi cukup memberikan masukan maupun arahan bagi pengelolaannya saja,” jawab Makmur.

Lanjut dia, terkait masalah pandemi Covid-19 ini, Makmur menjelaskan di Samarinda masih diberlakukan social distancing. Artinya masih wajib melakukan protokol kesehatan selagi aturan New Normal belum diberlakukan, semua itu sudah dalam penanganan Komisi IV DPRD Kaltim dan Pansus Covid-19.

“Karena lembaga DPRD ini fungsinya adalah pengawasan, maka kami di sini membentuk satu pansus khusus Covid-19 dengan tetap bekerja bersama Komisi IV DPRD yang membidangi kesehatan,” pungkasnya. (*)

 

Penulis: Rezki Jaya

Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Amir TosinaDPRD BontangKetua DPRD KaltimKetua Komisi III DPRD BontangLimbahMakmur HAPKPenanganan Covid-19 Kaltim
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Gempa M 6,5 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Jabar dan Sumatera

Akurasi.id, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,5 mengguncang wilayah Kepulauan Seribu,…

Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-18 BRICS di India

Akurasi.id – Presiden RI Prabowo Subianto mengahadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-18…

Kapan Foto KTP Boleh Diganti? Ini 3 Kondisi yang Diperbolehkan

Akurasi.id - Foto di KTP-el atau e-KTP ternyata tidak bisa diganti sembarangan.…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

MKJP IUD
Birokrasi

Atur Masa Kehamilan, Banyak Warga Bontang Pilih Gunakan MKJP IUD

By
akurasi 2019
listrik air
Birokrasi

Bicara Soal Pembangunan Kaltim, Makmur: Listrik dan Air Jauh Lebih Penting (2)

By
akurasi 2019
Bandara Samarinda
Birokrasi

Dewan Minta Pusat Libatkan Daerah Bahas “Flasback” Jalan Tol dan Bandara Samarinda

By
akurasi 2019
Jalan NPK Pelangi dan Ir Suratman Diresmikan, Andi Faiz Senang Pupuk Kaltim Ikut Bangun Bontang
Kabar Politik

Jalan NPK Pelangi dan Ir Suratman Diresmikan, Andi Faiz Senang Pupuk Kaltim Ikut Bangun Bontang

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?