Birokrasi

Komisi I DPRD Bontang Minta Dishub Tegas Terkait Jam Melintas Kendaraan Bermuatan Berat

Loading

Jam Melintas Kendaraan
Anggota DPRD Bontang Rusli meminta Dishub tegas terkait aturan jam lewat kendaraan bermuatan berat. (Ismail/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Insiden tabrakan antara truk bermuatan tiang pancang dengan sepeda motor yang terjadi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara, tepatnya di Simpang Tiga Jalan Tembus, Kilometer 6 atau depan Pos KTL Ambon 4, Minggu (2/2/20) sekira pukul 10.55 Wita, mendapat perhatian dari anggota Komisi I DPRD Bontang.

Baca Juga: Komisi I Deadline hingga Maret Berikan Jawaban Akan Nasib Pesangon Eks Karyawan PT KE

Salah satu anggota DPRD Bontang yang memberikan sorotannya yakni Rusli. Atas insiden itu, dia meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang untuk menegakkan aturan dalam berlalu lintas. Selain itu, jika memang dalam insiden itu ditemukan adanya pelanggaran, maka dia meminta agar Dishub menindak tegas sopir dan pemilik kendaraan truk tersebut.

“Dishub Bontang harus menindak sopir dan pemilik truk jika itu memang terbukti bersalah,” kata Rusli kepada wartawan yang menemuinya disela-sela kegiatan kedewanan-nya, Senin (4/2/20) lalu.

Jasa SMK3 dan ISO

Masih kepada awak jurnalis, Rusli menyebut, jika merujuk pada waktu insiden terjadi, sopir maupun pemilik truk dapat dikatakan telah menyalahi aturan lalu lintas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 14 tahun 2007 tentang Kendaraan Pengangkut Peti Kemas di Jalan, secara gamblang disebutkan, seluruh kendaraan bermuatan hanya diperbolehkan melintas di jalan umum pada waktu tertentu, yakni pada pukul 21.00 hingga pukul 06.00.

“Aturannya sudah jelas, jadi harus ditaati oleh sopir dan pemilik kendaraan,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Rusli berencana untuk berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Bontang untuk membahas persoalan tersebut. Sebab, komisi III merupakan mitra kerja dari Dishub Bontang.

“Saya akan koordinasi dengan rekan di komisi III, agar memanggil Dishub terkait persoalan ini,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishub Bontang Kamilan tidak menepis adanya larangan bagi kendaraan berbuatan berat melintas di waktu jam sibuk. Aturan itu mesti ditaati dan diikuti oleh semua sopir maupun pemilik kendaraan berat.

Larangan itu pun berlaku kepada sopir dan pemilik perusahaan yang terlibat dalam insiden kecelakaan yang menimpa pengendara roda dua yang menewaskan Wiyanto, warga RT 39 Kelurahan Api-Api, Minggu (2/2/20) lalu. Artinya, sopir dan pemilik perusahaan bertanggungjawab dalam persoalan itu.

Selain itu, untuk dapat melintas di jalan umum pada waktu jam sibuk, harus mengantongi izin dari instansi terkait seperti kepolisian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) serta dari Dishub. “Kalau ada izin dan ada pengawalan dari pihak kepolisian, maka diperbolehkan melintas,” sebutnya. (*)

Penulis: Ismail
Editor: Dirhanuddin

Artikel Terkait

Back to top button