Rapat Komisi III DPR RI: Agenda Kritis, Kontroversi, dan Proses Demokrasi

Akurasi, Nasional. Pada hari ini, 15 November 2023, Rapat Komisi III DPR RI menjadi sorotan utama dengan agenda yang kritis dan beberapa momen kontroversial yang mencerminkan dinamika politik di Indonesia menjelang Pemilihan Presiden 2024.
Rapat tersebut diawali dengan absennya Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri yang tidak hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu tersebut menyebabkan berbagai interupsi dan pertanyaan dari anggota Komisi III. Ketidakhadirannya mengundang pertanyaan tentang prioritas dan keterlibatan Polri dalam menghadapi situasi politik saat ini, terutama menjelang Pemilu 2024.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, memimpin rapat dan membacakan surat yang dikirim oleh Kapolri. Surat tersebut, bernomor B-9983/XI/2023 dan tanggal 13 November 2023, menginformasikan bahwa Kapolri diwakilkan oleh Kabaharkam, Komjen Muhamad Fadil Imran, selaku Kepala Operasi Mantab Brata 2023-2024. Meskipun Kapolri diwakilkan, rapat tersebut tetap dianggap mengikat Komisi III dengan Polri.
“Berkaitan dengan situasi tahun politik Pemilu 2024 dan sebagai pesta demokrasi, kami berharap Polri dapat memberikan kontribusi dan menjaga netralitas dalam mengawal proses demokrasi tersebut,” ujar Bambang Pacul dalam pengantar rapat.
Namun, momen menarik terjadi ketika salah satu anggota Komisi III, Trimedya Panjaitan dari Fraksi PDIP, menyuarakan ketidakpuasannya terkait ketidakhadiran Kapolri. Trimedya menyindir bahwa kehadiran Kapolri pada rapat tersebut tampaknya dianggap tidak penting, terutama dalam konteks persiapan Pemilu 2024 yang memerlukan keterlibatan aktif Polri.
“Kapolri yang tidak hadir dalam rapat ini, kok istimewa sekali sekarang,” ucap Trimedya Panjaitan dengan nada sindiran, menciptakan momen candaan di antara anggota Komisi III. Pernyataan ini mencerminkan ketegangan dan ketidakpastian terkait peran Polri dalam mengamankan proses demokrasi.
Di sisi lain, agenda rapat Komisi III juga mencakup paparan dari Kabaharkam Polri, Komjen Fadil Imran, tentang dugaan pendanaan pihak asing terhadap calon presiden dan calon wakil presiden yang bersaing dalam Pemilihan Presiden 2024. Dalam paparannya, Kabaharkam menyebutkan adanya kegiatan operasi intelijen asing yang memberikan bantuan dana secara gelap kepada koalisi calon tertentu.
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsy menyampaikan kekhawatiran terkait temuan ini dan mendesak agar Kabaharkam menjelaskan apakah temuan tersebut adalah fakta yang dapat diungkap atau hanya analisis semata. Aboe juga menyoroti netralitas Polri dalam Pemilu 2024, mengajukan pertanyaan tentang penerapan langsung surat telegram Nomor 2407 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Bagaimana langkah menguasai aturan-aturan internal Polri tersebut? Apakah ada strategi khusus yang diambil oleh Polri untuk menjamin netralitas anggotanya?” tanya Aboe Bakar Alhabsy.
Pertanyaan tersebut mencerminkan kekhawatiran serius terkait integritas dan netralitas Polri dalam mengawal Pemilu 2024. Meskipun surat telegram telah dikeluarkan, masih ada keraguan dan ketidakpastian tentang bagaimana netralitas tersebut akan diterapkan di lapangan.
Rapat Komisi III kemudian diskors, dan Kabaharkam Polri belum memberikan jawaban resmi terhadap pertanyaan dan kekhawatiran yang diajukan oleh anggota Komisi III. Rapat tersebut menjadi panggung yang mencerminkan kompleksitas dan tantangan yang dihadapi oleh lembaga penegak hukum dalam memastikan integritas dan netralitasnya di tengah-tengah dinamika politik yang semakin kompleks menjelang Pemilu 2024.(*)
Editor: Ani