
![]()
Akurasi.id – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara. Ketentuan ini berlaku termasuk bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditetapkan pada 11 Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan memastikan persoalan administratif tidak menghambat pelayanan medis maupun membahayakan keselamatan pasien.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar.
Berlaku Maksimal Tiga Bulan
Dalam surat edaran tersebut, ketentuan larangan penolakan berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.
Selama periode tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi. Prioritas diberikan pada pelayanan kegawatdaruratan serta tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.
Kebijakan ini juga menekankan keberlanjutan layanan bagi pasien dengan kebutuhan medis rutin dan katastropik, seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, serta layanan kesehatan kritis lainnya. Pelayanan harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dirujuk sesuai sistem rujukan yang berlaku.
Tanpa Diskriminasi dan Tetap Tertib Administrasi
Kemenkes juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa diskriminasi. Meski demikian, rumah sakit tetap wajib menjalankan administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan medis, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan layanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.
Fasilitas pelayanan kesehatan diminta aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Selain itu, koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota juga diperlukan guna menyelesaikan kendala operasional di lapangan.
Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Komitmen Jaga Akses Pelayanan Kesehatan
Kemenkes menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meskipun terdapat kendala administratif yang bersifat sementara.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









