By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Resmi! Ini Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2026
PeristiwaTrending

Resmi! Ini Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2026

Wili Wili
Last updated: Februari 12, 2026 3:05 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Resmi! Ini Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2026
Resmi! Ini Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2026. Foto: CNBC.
SHARE

Akurasi.id – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah pembatasan operasional angkutan barang.

Contents
  • Berlaku 13–29 Maret 2026
  • Kendaraan yang Dibatasi
  • Kendaraan yang Dikecualikan
  • Sanksi bagi Pelanggar

SKB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026.

Dokumen itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Berlaku 13–29 Maret 2026

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

“Aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama mudik dan arus balik Lebaran serta menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan jalan,” ujar Aan dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

Pembatasan berlaku di seluruh jalan tol maupun jalan non-tol atau arteri.

Kendaraan yang Dibatasi

Pembatasan operasional berlaku bagi:

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih

  • Mobil barang dengan kereta tempelan

  • Kereta gandengan

  • Mobil barang pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan

Meski demikian, distribusi barang tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan dengan dua sumbu, kecuali untuk angkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Kendaraan yang Dikecualikan

Sejumlah angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi meski memiliki sumbu tiga atau lebih. Kendaraan yang dikecualikan antara lain yang mengangkut:

  • BBM dan BBG

  • Hewan ternak

  • Pupuk

  • Bantuan bencana alam

  • Barang pokok

Namun, kendaraan tersebut wajib memenuhi ketentuan tidak melebihi batas muatan dan dimensi. Selain itu, harus dilengkapi dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan perusahaan angkutan.

Kendaraan yang tetap beroperasi juga wajib membawa surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat tersebut harus memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.

“Surat muatan harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang,” jelas Aan.

Sanksi bagi Pelanggar

Aan berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan pembatasan ini. Jika dalam pengawasan dan evaluasi ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan di seluruh Indonesia.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:arus balik lebaranArus Mudik 2026aturan truk lebaran 2026Kementerian PerhubunganKementerian PUkendaraan logistikKorlantas Polrimudik lebaran 2026pembatasan angkutan barangSKB lebaran 2026
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pelaku Pemukulan Camat Tenggarong Jadi Tersangka, Terkait Tambang Ilegal Masih Didalami Polisi
Trending

Pelaku Pemukulan Camat Tenggarong Jadi Tersangka, Terkait Tambang Ilegal Masih Didalami Polisi

By
Devi Nila Sari
Raffi Ahmad Jatuh Sakit Usai Padatnya Aktivitas di Bulan Ramadhan
SelebritisTrending

Raffi Ahmad Jatuh Sakit Usai Padatnya Aktivitas di Bulan Ramadhan

By
Wili Wili
Kubu 02 Tegas Tolak Usulan Hak Angket DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
HeadlineTrending

Kubu 02 Tegas Tolak Usulan Hak Angket DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

By
akurasi 2019
Uji Klinis Vaksin TBC M72 Tahap 3 di Indonesia, Pemerintah Pastikan Aman dan Diawasi WHO
HeadlinePeristiwa

Uji Klinis Vaksin TBC M72 Tahap 3 di Indonesia, Pemerintah Pastikan Aman dan Diawasi WHO

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?