By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Tiga Gerai Tiffany & Co di Jakarta Disegel Bea Cukai Jakarta
PeristiwaTrending

Tiga Gerai Tiffany & Co di Jakarta Disegel Bea Cukai Jakarta

Wili Wili
Last updated: Februari 12, 2026 4:26 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Tiga Gerai Tiffany & Co di Jakarta Disegel Bea Cukai Jakarta
Tiga Gerai Tiffany & Co di Jakarta Disegel Bea Cukai Jakarta. Foto: Bea Cukai.
SHARE

Akurasi.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Penyegelan dilakukan karena diduga terdapat pelanggaran administrasi terhadap barang-barang impor bernilai tinggi.

Contents
  • Tindak Lanjut Instruksi Menteri Keuangan
  • Terancam Denda 1.000 Persen
  • Tiga Gerai Disegel, Tidak Menutup Kemungkinan Bertambah
  • Profil Singkat Tiffany & Co

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari operasi pengawasan terhadap high value goods atau barang bernilai tinggi.

“Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value goods, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang,” ujar Siswo dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

Tindak Lanjut Instruksi Menteri Keuangan

Siswo menjelaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara di luar sektor yang selama ini telah berjalan rutin, baik di bidang kepabeanan maupun cukai.

Menurutnya, pihak Bea Cukai saat ini tengah melakukan pencocokan data antara barang yang tersedia di store atau outlet dengan dokumen pemberitahuan impor barang yang telah dilaporkan perusahaan.

“Kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Proses penelitian masih berlangsung. DJBC akan melakukan kompilasi dan verifikasi data untuk memastikan apakah seluruh barang telah terdaftar dalam dokumen kepabeanan atau belum.

Terancam Denda 1.000 Persen

Apabila terbukti terjadi pelanggaran administrasi, perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Siswo menegaskan bahwa langkah yang diambil saat ini masih dalam ranah administratif.

“Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana karena sesuai arahan pimpinan, yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara,” tegasnya.

Tiga Gerai Disegel, Tidak Menutup Kemungkinan Bertambah

Adapun tiga gerai Tiffany & Co yang dilakukan penyegelan berada di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Bea Cukai menyegel brankas serta toko, sembari meminta pihak manajemen atau pemilik untuk memberikan penjelasan detail terkait status barang-barang tersebut, termasuk bukti pembayaran pungutan negara saat impor.

“Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kita lakukan penyegelan. Kami meminta bagian administrasi atau owner memberikan penjelasan secara detail,” ujar Siswo.

Ia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan penindakan serupa akan dilakukan terhadap toko perhiasan mewah lainnya di wilayah Jakarta apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Profil Singkat Tiffany & Co

Sebagai informasi, Tiffany & Co merupakan merek perhiasan asal Amerika Serikat yang didirikan pada 1837 oleh Charles Lewis Tiffany dan John B. Young. Perusahaan ini dikenal sebagai produsen perhiasan berlian, perak sterling, dan berbagai produk mewah lainnya.

Sejak 2021, Tiffany & Co menjadi bagian dari grup LVMH, konglomerasi barang mewah asal Prancis.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Bea Cukai Jakartadenda 1000 persenDJBChigh value goodsLVMHPacific Placepelanggaran imporpenyegelan tokoperhiasan mewahPlaza IndonesiaPlaza SenayanTiffany and CoUndang-Undang Kepabeanan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Eks Pecatan TNI Sertu Hendri Lolos dari Pengepungan TNI-Polri di Belitung: Kronologi Lengkap
Hukum & KriminalTrending

Eks Pecatan TNI Sertu Hendri Lolos dari Pengepungan TNI-Polri di Belitung: Kronologi Lengkap

By
Wili Wili
Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Masuk Tahap Mediasi di PN Jakpus
HeadlinePeristiwa

Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Masuk Tahap Mediasi di PN Jakpus

By
Wili Wili
Sejarah Stadion Gelora Bung Karno: Dari Perubahan Nama di Era Soeharto hingga Kembalinya Nama Sang Proklamator
RiwayatTrending

Sejarah Stadion Gelora Bung Karno Dari Perubahan Nama di Era Soeharto hingga Kembalinya Nama Sang Proklamator

By
Wili Wili
Puluhan Bangkai Sapi Mengambang di Laut, Warga Sampang Geger
HeadlinePeristiwa

Puluhan Bangkai Sapi Mengambang di Laut, Warga Sampang Geger

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?