Kejati Kaltim Resmi Tetapkan Direktur dan Komisaris PT AKU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

![]()

Kejati Kaltim Resmi Tetapkan Direktur dan Komisaris PT AKU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi. Keduanya diduga telah merugikan uang negara pada dana penyertaan modal Pemprov Kaltim sebesar Rp27 miliar di PT AKU sebagai bagian dari perusda.
Akurasi.id, Samarinda – Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim PT Agro Kaltim Utama (AKU) kini terus berlanjut. Terbaru, Selasa (3/11/2020), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengumumkan, kalau sudah ada 2 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT AKU.
Kepastian itu sendiri disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Prihatin dalam konferensi persnya siang tadi. Kepada wartawan, Prihatin menjelaskan, kalau sudah ada 2 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sebesar Rp27 miliar di Perusda PT AKU.
“Dari hasil rangkaian penyelidikan, kasus ini mengarah kepada tersangka YN dan M. Kasus ini terkait penyertaan modal Pemprov Kaltim sebesar Rp27 miliar,” ungkapnya.
Dalam perkara itu, tersangka YN berposisi sebagai direktur PT AKU. Sementara tersangka M, berkedudukan sebagai komisariS di perusahaan yang sama. PT AKU ini sendiri diketahui bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Penyertaan modal sebesar Rp27 miliar yang digelontorkan Pemprov Kaltim, semuanya digunakan dengan alasan membuka usaha perkebunan tersebut.
Prihatin menerangkan, dalam praktik korupsi yang dilakukan YN dan M ini, caranya dengan membuka usaha dan kerja sama di bidang perkebunan. Sejak dana penyertaan modal mulai digelontorkan pada 2003 lalu hingga terakhir di 2010, YN dan M diketahui membuka kerja sama dengan sebanyak 9 perusahaan perkebunan.
“Dari 9 perusahaan itu, ada 6 yang merupakan perusahaan fiktif atau tidak. Termasuk PT Dwi Palma Lestari. Di perusahaan PT Dwi Palma Lestari ini total ada sebanyak Rp24 miliar modal usaha atau uang yang mengalir,” bebernya.
PT Dwi Palma Lestari ini sendiri tercatat juga dijabat oleh tersangka M sebagai direkturnya dan YN selaku komisaris. Dalam jangka waktu 4 tahun, keduanya selalu bergantian menjadi direktur dan komisaris. Tujuannya agar perusahaan yang mereka dirikan tersebut dianggap memang ada dan masih aktif.
“Keduanya ini selalu bergantian jadi komisaris dan direkturnya. Kadang M sebagai direktur utama, kadang Y sebagai komisaris. Begitu juga sebaliknya, biasa di balik-balik,” sebutnya.
Penetapan status tersangka terhadap M dilakukan Kejati Kaltim pada 5 Oktober 2020 lalu. Hal itu dilakukan setelah penyidik Kejati Kaltim terlebih dahulu menetapkan tersangka YN pada 2 September 2020. Tersangka YN ini sendiri dijemput oleh penyidik di Bogor, Jawa Barat pada 2 September 2020.
Tidak butuh waktu lama bagi penyidik untuk langsung menetapkan status tersangka YN. Setibanya di Samarinda, Kaltim, pada 5 September 2020, Kejati Kaltim langsung menetapkan YN sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan.
“Sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, apapun yang dilakukan tersangka YN dan M ini, mereka selalu berdua. Mereka itu teman. Makanya, keduanya langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” katanya.
Dalam kasus ini sendiri, Prihatin tidak menutup ruang dari hasil penyelidikan nantinya akan ada tersangka lainnya. Namun demikian, saat ini pihaknya masih fokus mendalami keterangan dari kedua tersangka yang sudah diamankan oleh pihaknya. (*)
Penulis: Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin









