Kejari Nunukan Sita Rp1,3 Miliar dari Tangan Dua Tersangka Korupsi Septic Tank

Kejari Nunukan menyita uang sebesar Rp1,3 miliar dari tangan dua tersangka korupsi septic tank pengadaan barang Dinas PUPR Nunukan. Uang tersebut akan menjadi bukti dan dibawa dalam persidangan.
Akurasi.id, Nunukan – Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan akhirnya melakukan penyitaan barang bukti kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Dari tangan dua tersangka kasus korupsi septic tank pada Senin (14/11/2022) kemarin.
Dari total Rp 1,3 miliar yang diamankan Korps Adhyaksa itu, Rp 800 juta. Berasal dari tersangka berinisial Y dan Rp 500 juta sisanya dari tangan tersangka MA. Uang tunai miliar rupiah itu disita untuk nantinya ditampilkan kembali dalam persidangan tersangka sebagai alat bukti kejahatan mereka.
“Nanti akan digunakan kembali untuk kepentingan persidangan dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” beber Kejari Nunukan Teguh Ananto melalui siaran pers tertulisnya, Selasa (15/11/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, uang sitaan dari kerugian negara itu dilakukan pihak kejaksaan secara persuasif kepada pihak keluarga tersangka.
“Penyitaan dari Y ada Rp800 juta kami sita Rp400 juta dari rekening di bank BPD dan Rp400 juta sisanya disita dari kekayaan pribadi saudara Y,” terangnya.
Sementara untuk tersangka MA juga tak jauh berbeda. Yang mana pihak kejaksaan berhasil menyita uang senilai Rp500 juta yang berasal dari harta kekayaan pribadinya.
“Penyitaan bersifat persuasif dan kooperatif dari keluarga para tersangka sendiri. Sehingga mengahasilkan uang sitaan sebanyak Rp1,3 M,” imbuhnya.
Uang Rp1,3 Miliar Akan Menjadi Barang Bukti dalam Persidangan
Setelah mengamankan uang kerugian negara dari korupsi keduanya. Selanjutnya Korps Adhyaksa menitipkan uang senilai Rp1,3 miliar itu kepada Bank Mandiri Cabang Nunukan untuk sementara waktu. Hingga nantinya dipergunakan kembali dalam persidangan para tersangka. Sebagai alat bukti korupsi yang dilakukan Y dan MA.
“Penindakan ini sesuai arahan Jaksa Agung (Burhanuddin). Yang mendorong agar penanganan tindak pidana korupsi juga dilakukan dengan adanya pemulihan kerugian keuangan negara. Sehingga, kepastian dan kemanfaatan hukum dapat tercapai,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya dua tersangka Y dan MA di tetapkan tersangka bersama dua tersangka lainnya, M dan KS. Mereka terlibat korupsi pembangunan septic tank dari pengerjaan Dinas PUPR dengan kerugian negara mencapai 3.6 Miliar pada 18 Oktober kemarin.
Diketahui pula, bahwa dari empat tersangka yang telah diamankan petugas kejaksaan. Tiga di antaranya merupakan direktur perusahaan swasta dan satu mantan karyawan honorer di lingkup pemerintah Nunukan.
Ke-empat tersangka pun resmi terjerat hukum. Setelah hasil penyelidikan petugas menemukan bukti kalau mereka telah melakukan mark-up harga alat proyek dengan nilai pagu Rp40 juta. Proses mark-up itu pun terjadi sejak 2018, 2019 dan 2022.
Padahal, sejatinya harga dari material yang dibeli hanya berkisar Rp20 hingga Rp30 juta. Sehingga, pada proyek tersebut keempat tersangka terbukti melakukan tindak rasuah. (*)
Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari