By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Kejari Kutim Beberkan Fakta Baru di Balik Praktik Korupsi Dana Desa Kelinjau Ilir Rp2,4 Miliar
HeadlineHukum & KriminalNews

Kejari Kutim Beberkan Fakta Baru di Balik Praktik Korupsi Dana Desa Kelinjau Ilir Rp2,4 Miliar

Devi Nila Sari
Last updated: Oktober 14, 2022 9:30 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Kejari Kutim Beberkan Fakta Baru di Balik Praktik Korupsi Dana Desa Kelinjau Ilir Rp2,4 Miliar
H (Pj Kades Kelinjau Ilir) dan R (Kaur Keuangan Desa Kelinjau Ilir) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi senilai Rp2,4 miliar oleh Kejari Kutim. (Dok Kejari Kutim)
SHARE

Kejari Kutim mengungkapkan fakta-fakta baru atas praktik korupsi dana desa Kelinjau Ilir yang menjerat H dan R. Kedua pria yang menjabat Pj Kades dan Kaur Keuangan Desa Kelinjau Ilir, ternyata ikut menggasak penganggulan Covid-19 yang mencapai ratusan juta.

Akurasi.id, Kutai Timur – Jajaran tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) berhasil membongkar praktik korupsi senilai Rp2,4 miliar. Dana itu berasal dari aliran Dana Desa Kelinjau Ilir, Kecamatan Muara Ancalong pada Kamis (13/10/2022).

Dari pengungkapan tersebut, Korps Adhyaksa sedikitnya mengamankan dua tersangka. Yakni pria berinisial H dan R selaku mantan Penanggung Jawab (Pj) Kepala Desa (Kades) bersama Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Kelinjau Ilir.

Penetapan tersangka kepada H (Pj Kades Kelinjau Ilir) dan R (Kaur Keuangan Desa Kelinjau Ilir) itu berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut dari tim Korps Adhyaksa Kutim. Dari hasil penyidikan terdapat indikasi tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) medio 2020 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W Putro didampingi Kasi Pidsus Michael A. F. Tambunan menjelaskan. Kalau sebelumnya tim penyidik Kejari Kutim menetapkan dua orang perangkat desa sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mumpuni.

“Berdasarkan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Kutai Timur tanggal 10 Januari 2022. Kami telah melakukan pemeriksaan dari 31 orang saksi,” jelasnya.

Dari 31 saksi itu, terdiri dari 27 saksi dari pengurus desa, masyarakat Desa Kelinjau Ilir, dan 2 orang PNS. Serta 1 orang camat dan 1 orang Kasi Pembangunan Camat Muara Ancalong. Dari serangkaian proses penyidikan, tim Kejari Kutim juga menghimpun alat bukti lainnya. Sehingga penetapan tersangka kepada H dan R bisa dilakukan.

“Alat bukti selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP (Kaltim). Jadi kami memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka pada perkara tersebut,” tegasnya.

Anggaran Penanggulangan Covid-19 senilai Rp868 Juta Juga Ikut Dikorupsi

Dari alat bukti hasil audit BPKP Kaltim, didapati adanya penyimpangan dari aliran APBDes senilai Rp1,5 miliar dari total anggaran Rp3,4 miliar. Tak berhenti sampai di situ, hasil audit BPKP Kaltim juga menemukan adanya kerugian negara dari anggaran penanggulangan Covid-19 senilai Rp868 juta dari total dana Rp900 juta.

Sehingga jika ditotal, kedua tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar lebih dari aliran dana APBDes dan dana penanggulangan Covid-19. Dari kasus tersebut, tim penyidik pula melakukan upaya paksa dengan menyita beberapa barang bukti. Seperti dua sarang burung walet dan satu unit sepeda motor milik Pj Kades dan Kaur Keuangan Desa Kelinjau Ilir.

Tak berhenti sampai di situ, kedua pelaku kini juga terancam hukuman 20 tahun penjara dengan jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi 2021. “Terhitung dari tanggal 13 Oktober 2022 sampai tanggal 2 November 2022 di rutan Polres Kutim,” tandasnya. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Desa Kelinjau Ilirkasus korupsiKejari KutimKorupsi Dana DesaKutai TimurPraktik Korupsi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Mengenal Beras Fortifikasi, Benarkah Lebih Sehat dari Beras Biasa?

Akurasi.id - Beras menjadi makanan pokok utama masyarakat Indonesia. Namun, di pasaran…

“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

sembako
Hukum & KriminalNews

Nyambi Jual Sabu, Pedagang Sembako Diringkus Polisi

By
akurasi 2019
arisan online
Hukum & KriminalNews

Berkedok Arisan Online, Perempuan 18 Tahun di Samarinda Bawa Kabur Uang Jutaan Rupiah

By
akurasi 2019
Hukum & Kriminal

Seorang Pelajar di Sangatta Diduga Hamil dari Hasil Hubungan Sedarah

By
akurasi 2019
Bekat! Perampok Perkosa Pengantin Baru di Depan Suami
News

Bejat! Perampok Perkosa Pengantin Baru di Depan Suami

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?