By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Nyambi Jual Sabu, Pedagang Sembako Diringkus Polisi
Hukum & KriminalNews

Nyambi Jual Sabu, Pedagang Sembako Diringkus Polisi

akurasi 2019
Last updated: Mei 7, 2020 5:03 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
sembako
Kapolsek Bengalon, AKP Zarma Putra (baju merah) bersama personil usai mengamankan Pandi beserta barang buktinya. (ist)
SHARE
sembako
Kapolsek Bengalon, AKP Zarma Putra (baju merah) bersama personil usai mengamankan Pandi beserta barang buktinya. (ist)

Akurasi.id, Sangatta– Ada-ada saja kelakuan Supardi alias Pandi (25). Selain berdagang sembako, Warga Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur ini juga menjual barang haram. Akibatnya, Pandi harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda tersebut ditangkap akibat kedapatan menjual sabu, Rabu (6/5/2020).

baca juga: Praktik Prostitusi Online di Kutim Dibongkar Polisi, Pelaku Tak Sembarang Pilih Lawan Berkencan

“Tersangka kami tangkap sekira pukul 02.00 WITA dini hari di rumahnya. Kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 16,19 gram, lengkap dengan timbangan digital, dua unit handphone,” ujar Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra, Kamis (7/05/20).

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan polisi. Aparat juga melakukan pengembangan kasus tersebut, guna mengetahui dari mana barang haram didapat tersangka. Sehingga satreskoba bisa menangkap bandar yang lebih besar lagi.

Tertangkapnya Pandi bermula ketika warga melaporkan kepada polisi, ketika melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di rumah tersangka. Setelah diselidiki ternyata benar, aparat langsung melakukan penggerebekan di rumah yang sekaligus warung milik Pandi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan secara terpencar.

“Tempat-tempat menyembunyikan barang buktinya tidak di satu tempat. Bahkan ada kami temukan di dalam karung berisikan pakan ayam. Di situ yang paling besar. Sebanyak satu poket besar seberat 15,15 gram,” beber AKP Zarma.

Pandi pun hanya bisa pasrah saat digiring ke Mapolsek Bengalon. Ia mengaku mendapat barang itu melalui jaringan narapidana di Lapas Bontang. Kemudian diedar di warung sembako tempatnya usaha.

“Pelaku ini sembari dagang sembako, jualan sabu juga. Cara pesannya lewat handphone. Kemudian pembeli mengambil barang di celah-celah lubang kamar mandi rumah pelaku,” terang Zarma.

Saat ini lanjutnya, Pandi sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Yusva Alam

TAGGED:KriminalnarkobaSabu-Sabu
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Hindari Putusan Hukum, Terpidana Korupsi Dana Hibah Pemprov Kaltim Larikan Diri ke Muara Kaman
HeadlineHukum & KriminalNews

Hindari Putusan Hukum, Terpidana Korupsi Dana Hibah Pemprov Kaltim Larikan Diri ke Muara Kaman

By
Devi Nila Sari
Denny Sumargo Serukan Penyelesaian Kasus Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim Secara Kekeluargaan
PeristiwaTrending

Denny Sumargo Serukan Penyelesaian Kasus Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim Secara Kekeluargaan

By
Wili Wili
Menguak Bisnis Bodong Terdakwa Rasuah Iwan Ratman, Rugikan PT MGRM Rp50 Miliar, Divonis 14 Tahun Penjara
Covered StoryHeadlineHukum & KriminalNews

Menguak Bisnis Bodong Terdakwa Rasuah Iwan Ratman, Rugikan PT MGRM Rp50 Miliar, Divonis 14 Tahun Penjara

By
Redaksi Akurasi.id
APBD Kaltim
News

APBN 2020, Dana Transfer Pusat ke Kaltim Turun Rp1,63 Triliun?

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?