HeadlineHukum & Kriminal

Kejanggalan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Membuat Keluarga Bertanya-tanya

Loading

Akurasi.id. Cirebon, 27 Mei 2024 – Penangkapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky telah menimbulkan pertanyaan baru. Keluarga korban, melalui kuasa hukum mereka, Putri Maya Rumanti, menyatakan adanya kejanggalan terkait hilangnya dua nama dari daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya diumumkan oleh polisi.

Kejanggalan dalam Penghapusan DPO

Pada awalnya, tiga nama disebut sebagai DPO dalam kasus ini: Pegi, Andi, dan Dani. Namun, setelah penangkapan Pegi, polisi mengumumkan bahwa hanya Pegi yang terbukti terlibat, sedangkan Andi dan Dani dihapus dari DPO. Menurut Kombes Pol Surawan, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, dua nama tersebut tidak dapat dibuktikan keterlibatannya dan hanya berdasarkan keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak valid.

Putri Maya Rumanti menyatakan bahwa keputusan ini menimbulkan kecurigaan. “Kami mendengar ada tiga DPO dalam putusan pengadilan, namun kenapa sekarang hanya satu? Kami ingin mengonfirmasi hal ini kepada penyidik, tetapi tidak diberikan ruang,” ungkapnya.

Reaksi Keluarga dan Proses Hukum

Meskipun merasa ada kejanggalan, keluarga Vina tetap mengapresiasi keberhasilan polisi dalam menangkap Pegi. Mereka menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan menyatakan akan mendukung hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Jasa SMK3 dan ISO

“Apapun hasil penyelidikan, kami percayakan kepada pihak kepolisian. Mereka yang mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan,” tambah Putri. Namun, dia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan, terutama mengapa dua nama DPO bisa hilang tanpa penjelasan yang jelas.

Penegasan Polisi

Kombes Pol Surawan menegaskan bahwa Pegi adalah tersangka yang sah berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk dokumen identitas dan pengakuan saksi. Pegi sendiri telah membantah keterlibatannya saat dihadirkan dalam rilis di Mapolda Jabar. Meskipun demikian, polisi tetap yakin dengan hasil penyelidikan mereka.

“Kita berpedoman pada fakta penyidikan, bukan asumsi. Pegi adalah satu-satunya DPO yang terbukti terlibat,” tegas Surawan.

Bukti dan Keterlibatan Pegi

Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan peran Pegi dalam kasus ini. Berdasarkan keterangan saksi, Pegi terlibat dalam pemukulan, pemerkosaan, dan pembunuhan korban. Polisi juga menemukan barang bukti baru, termasuk dokumen identitas dan kendaraan yang digunakan saat kejadian.

“Tersangka berusaha menghilangkan identitasnya dengan nama samaran dan akun Facebook palsu. Namun, kita berhasil mengungkap semuanya,” jelas Jules.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon kini berfokus pada proses hukum terhadap Pegi Setiawan. Meskipun keluarga korban merasa ada kejanggalan, mereka tetap mendukung proses hukum yang berlangsung. Polisi meyakinkan bahwa mereka akan terus melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button