Hukum & KriminalNews

Kasus Penganiayaan Balita 8 Hari Oleh Ibu Kandungnya Dihentikan, Begini Pertimbangannya

Suami dan Bapak dari Balita Kini Sudah Masuk dalam Pencarian Pihak Kepolisian

Loading

kasus penganiayaan balita 8 hari
Kanit Reskrim Iptu Abdillah Dalimunthe saat memberikan keterangan kepada awak media soal kasus penganiayaan balita 8 hari oleh ibu kandungnya dihentikan. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Kasus penganiyaan balita 8 hari yang dilakukan ibu kandungnya berinisial EF (24) di Handil Kopi, Kecamatan Sambutan, Samarinda dihentikan pihak kepolisian. Pertimbangannya, karena dari hasil visum terhadap si balita, dokter tidak mendapati adanya tanda-tanda luka kekerasan.

baca juga: Ibu yang Menganiaya Balita di Samarinda Diduga Mengalami Sindrom Baby Blues

Sebagaimana diketahui, EF telah menjalani pemeriksaan sebanyak 2 kali di Polsek Samarinda Kota atas perkara yang menderanya. Selain itu, proses pendampingan psikologis untuk mengetahui kejiwaan dari bersangkutan pun telah dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Samarinda.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe menjelaskan, ada dua landasan polisi memutuskan tidak melanjutkan perkara tersebut. Pertama, dari hasil visum RSUD AW Sjahranie tidak menemukan tanda kekerasan fisik pada sang bayi. Kemudian hasil pemeriksaan kondisi psikis EF oleh Dinas PPA Samarinda, menyebutkan kalau EF mengalami depresi atau sindrom baby blues.

Jasa SMK3 dan ISO

“Dari hasil itu, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan berkas perkara dari bersangkutan. Kami lebih fokus pada proses pendampingannya,” ujar dia saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (12/6/20) siang tadi.

Nantinya EF akan didampingi pihak kepolisian untuk penanganan psikis lebih lanjut di UPTD Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) untuk sementara waktu ini. Selain itu, EF juga akan menjalani konseling oleh psikiater secara berjenjang untuk memulihkan kondisi mentalnya.

“Yang bersangkutan telah menyesali perbuatannya, dan berharap masih bisa merawat anaknya itu. Tapi dari UPTD PPA menyarankan agar yang bersangkutan terlebih dulu menjalani pemulihan psikis,” tuturnya.

Sedangkan untuk kondisi sang bayi saat ini dikabarkan dalam keadaan baik. Meski sebelumnya sempat mendapatkan perawatan intensif akibat diduga malnutrisi. Dan nantinya, kepolisian pun akan melakukan pemantauan berkala kepada sang bayi selama 3 bulan ke depan.

“Untuk sementara si bayi akan dititipkan kepada neneknya sembari kami terus lakukan pemantauan,” katanya.

Tak samapi di situ, Iptu Dalimunthe juga mengaku, kalau jajaranya akan mencari keberadaan laki-laki yang diduga menjadi sebab EF melakukan tindak kekerasan tersebut kepada buah hatinya.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

“Saat ini kami masih mencari keberadaan pria tersebut. Dan nantinya kami pasti akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, perilaku sadis yang dilakukan EF terhadap anak kandungnya tersebut, lantaran kesal dengan sang kekasih. Yang belakangan enggan mengakui, bahwa bayi yang ia lahirkan pada 2 Juni 2020 tersebut hasil benih cinta mereka selama ini.

Penganiayaan tersebut berawal ketika EF melihat status sang kekasih di media sosial bersama perempuan lain. Lantaran cemburu dan tidak kunjung dapat pengakuan bahwa anak yang ia lahirkan adalah hasil hubungan antara keduanya. EF kemudian menyiksa bayi yang telah diberikan nama MF, sembari merekam dan mengunggahnya di WhatsApp peribadi miliknya hingga tersebar dan viral di media sosial. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button