By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Kasus Pembunuhan Sadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman: Pelaku Mengaku Tidak Tahu Korban Masih Hidup saat Dikubur
Hukum & KriminalTrending

Kasus Pembunuhan Sadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman: Pelaku Mengaku Tidak Tahu Korban Masih Hidup saat Dikubur

Wili Wili
Last updated: September 23, 2024 1:56 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Kasus Pembunuhan Sadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman: Pelaku Mengaku Tidak Tahu Korban Masih Hidup saat Dikubur
Kasus Pembunuhan Sadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman: Pelaku Mengaku Tidak Tahu Korban Masih Hidup saat Dikubur. Foto: Kompas.
SHARE

Akurasi.id – Kasus pembunuhan sadis terhadap gadis penjual gorengan di Padang Pariaman kembali membuat geger masyarakat. Pelaku, Indra (IS), ditangkap di sebuah rumah kosong setelah buron selama 12 hari. Ia ditangkap pada Kamis (19/9/2024) dan kini harus berhadapan dengan hukum atas tindakan keji yang dilakukannya.

Dilansir dari laman Kompas.com, penangkapan Indra berawal dari kecurigaan warga terhadap sebuah rumah kosong yang terkunci dari dalam. Warga langsung melaporkan ke polisi, yang kemudian melakukan penangkapan.

Indra mengaku telah memerkosa dan membunuh korban NKS (18), seorang gadis yang bekerja sebagai penjual gorengan. Ia juga mengakui bahwa dirinya tidak tahu apakah korban masih hidup atau sudah meninggal ketika ia menguburkannya. “Apakah korban pingsan atau korban meninggal saat dikubur, ini yang perlu dipastikan oleh ahli forensik. Tersangka tidak tahu kondisi korban saat diperkosa,” ungkap Irjen Suharyono, yang menangani kasus ini.

Sebelum kejadian tragis ini, Indra memang telah memiliki niat jahat untuk merudapaksa korban. “Tersangka ada niat merudapaksa, tapi tidak ada niat membunuh,” tambah Suharyono.

Menurut keterangan polisi, pelaku menggunakan tali rapia yang sudah dipersiapkannya untuk menyekap korban selama sekitar enam menit hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, Indra memperkosa korban. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 285 KUHP dan Pasal 353 KUHP, yang bisa mengarah pada ancaman hukuman mati.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang kejahatan seksual dan kekerasan yang dialami perempuan di Indonesia.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:hukum pidana pembunuhanIndra IS pembunuhkasus pemerkosaan Padang Pariamanpelaku tidak tahu korban hidup atau matipembunuhan penjual gorengan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Kabut Asap Selimuti Singapura, Kualitas Udara Masuk Level Tidak Sehat

Akurasi.id - Kualitas udara di Singapura memburuk sejak Kamis, 4 September 2026.…

Fuel Surcharge Naik, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik

Akurasi.id - Calon penumpang siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sejumlah maskapai penerbangan…

Rencana Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan Pertamina, Ini Alasannya

Akurasi.id - Rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK saat…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Membludak, Hari Pertama Vaksinasi Massal Kodim Bontang Diserbu Warga, Petugas Dibuat Kewalahan
Trending

Membludak, Hari Pertama Vaksinasi Massal Kodim Bontang Diserbu Warga, Petugas Dibuat Kewalahan

By
Devi Nila Sari
Polemik Donasi Agus Salim Senilai Rp 1,3 Miliar Berakhir: Dialihkan ke Korban Bencana di Lewotobi, NTT
PeristiwaTrending

Polemik Donasi Agus Salim Senilai Rp 1,3 Miliar Berakhir: Dialihkan ke Korban Bencana di Lewotobi, NTT

By
Wili Wili
Tragedi Pernikahan di Lampung Tengah: Anggota DPRD Tembak Warga hingga Tewas, Polisi dan Kuasa Hukum Beri Penjelasan
HeadlineHukum & Kriminal

Tragedi Pernikahan di Lampung Tengah: Anggota DPRD Tembak Warga hingga Tewas, Polisi dan Kuasa Hukum Beri Penjelasan

By
akurasi 2019
Tiga Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dipulangkan, Pakar: Sesuai Prosedur Hukum
Hukum & KriminalTrending

Tiga Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dipulangkan, Pakar: Sesuai Prosedur Hukum

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?