By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Tragedi Pernikahan di Lampung Tengah: Anggota DPRD Tembak Warga hingga Tewas, Polisi dan Kuasa Hukum Beri Penjelasan
HeadlineHukum & Kriminal

Tragedi Pernikahan di Lampung Tengah: Anggota DPRD Tembak Warga hingga Tewas, Polisi dan Kuasa Hukum Beri Penjelasan

akurasi 2019
Last updated: Juli 8, 2024 4:54 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Tragedi Pernikahan di Lampung Tengah: Anggota DPRD Tembak Warga hingga Tewas, Polisi dan Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Tragedi Pernikahan di Lampung Tengah: Anggota DPRD Tembak Warga hingga Tewas, Polisi dan Kuasa Hukum Beri Penjelasan. Foto: Tribunnews.
SHARE

Lampung,  Akurasi.id – Sebuah peristiwa tragis terjadi di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Sabtu pagi, 6 Juli 2024. Seorang warga bernama Salam tewas seketika akibat tertembak di bagian kepalanya saat mengikuti prosesi pernikahan warga setempat. Peristiwa ini melibatkan anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam (MSM), yang hadir dalam acara tersebut.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan bahwa Mukadam hadir sebagai tokoh masyarakat untuk melepaskan tembakan dalam tradisi pernikahan tersebut. Namun, insiden tak terduga terjadi ketika pistol milik Mukadam meletus dan mengarah ke korban. “Pistol milik anggota DPRD Lampung Tengah tersebut meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin Dusun 1 Mataram Ilir. Timah panas dari senjata api tersebut menembus kepala korban yang duduk di dekat parit,” ujar Andik dalam keterangannya kepada media pada Minggu, 7 Juli 2024.

Korban, Salam, langsung tewas di lokasi kejadian dengan kondisi berlumuran darah. Kepolisian setempat segera menyita senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut, termasuk beberapa senjata lainnya yang dimiliki oleh Mukadam. Barang bukti yang disita antara lain satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T, satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia, satu pucuk senpi HS, dan satu pucuk senpi Revolver Cobra, beserta beberapa magazine dan selongsong amunisi.

Kuasa hukum Mukadam, Dedi Wijaya, menyebutkan bahwa penggunaan senjata api dalam acara pernikahan merupakan tradisi yang lumrah di daerah tersebut. “Di sini saya akan menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di acara pernikahan adik ipar tersangka. Jadi, biasalah kalau orang Lampung ini ada letusan-letusan ada senjata api,” kata Dedi. Dedi juga menegaskan bahwa peristiwa ini tidak disengaja dan Mukadam telah mengakui kelalaiannya. “Ini sama sekali tidak ada unsur kesengajaan. Klien kami sudah meminta maaf secara pribadi kepada keluarga korban dan bersedia bertanggung jawab mengganti rugi terhadap anak dan istri korban,” tambahnya.

Namun, penjelasan ini tidak mengubah fakta bahwa Mukadam harus menghadapi proses hukum. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

Polda Lampung kini menarik kasus ini untuk penyelidikan lebih lanjut, terutama terkait kepemilikan senjata api ilegal oleh Mukadam. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami pemasok senjata api ilegal tersebut. “Betul, semua senpi ilegal,” jelas Umi. “Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polda,” tambahnya.

Keluarga korban Salam masih berada dalam kondisi trauma pasca kejadian ini. Polisi dari Polres Lampung Tengah telah mendatangi rumah korban untuk memberikan dukungan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan senjata api, terutama dalam tradisi dan acara masyarakat. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap kepemilikan senjata api ilegal demi mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

TAGGED:Hukumkelalaiankepemilikan senjata apikriminalitasLampung TengahMuhammad Saleh MukadamPasal 359 KUHPidanaPenembakantradisi pernikahanTragediUndang-Undang Darurat 12/1951
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Hukum & KriminalNews

Demi Biaya Pengobatan Orang Tua, Siswa SMA di Bontang Nekat Jadi Bandar Narkoba

By
akurasi 2019
Dewas KPK Tindaklanjuti Keluhan Hasto Kristiyanto Terkait Penyitaan Barang Pribadi
HeadlineHukum & Kriminal

Dewas KPK Tindaklanjuti Keluhan Hasto Kristiyanto Terkait Penyitaan Barang Pribadi

By
akurasi 2019
Jokowi Ungkap Alasan Larangan Penjualan Rokok Batangan
BirokrasiHeadlineRagam

Jokowi Ungkap Alasan Larangan Penjualan Rokok Batangan

By
Devi Nila Sari
Sah! Dibikin Satu Harga, Minyak Goreng Turun Jadi Rp 14.000 per Liter
HeadlineNews

Sah! Dibikin Satu Harga, Minyak Goreng Turun Jadi Rp 14.000 per Liter

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?