HeadlineHukum & KriminalNews

Kasus Meninggalnya Novia Widyasari, Polda Jatim Tetapkan Randy Sebagai Tersangka

Loading

Polda Jawa Timur menetapkan Randy Bagus sebagai tersangka, terkait kasus meninggalnya Novia Widyasari
Polres Mojokerto dan Polda Jatim melakukan konferensi pers terkait kematian Novia Widyasari. Polda Jawa Timur menetapkan Randy Bagus sebagai tersangka, terkait kasus meninggalnya Novia Widyasari. (Istimewa)

Polda Jatim tetapkan Bripda Randy sebagai tersangka, terkait kasus meninggalnya Novia Widyasari. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Novia dan Bripda RBHS keduanya berkenalan di suatu acara pada bulan Oktober 2019 silam. 

Akurasi.id, Mojokerto – Aparat kepolisian terus mendalami kasus meninggalnya mahasiswa Novia Widyasari, yang meninggal di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.

Novia Widyasari yang diduga mengalami depresi berat, memiliki hubungan dengan seorang anggota polisi yang berdinas di Polres Pasuruan. Saat ini Polda Jawa Timur telah menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) sebagai tersangka kasus meninggalnya Novia Widyasari dan langsung ditahan di Polda Jatim.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021 mengatakan dari hasil pemeriksaan tim gabungan Polda Jawa Timur, terungkap bahwa Bripda RBHS dengan sengaja menyuruh korban Novia Widyasari dua kali melakukan tindakan aborsi.

Jasa SMK3 dan ISO

“Kita dapatkan juga adanya suatu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin, Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan Maret 2020, kedua bulan Agustus 2021,” kata Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo.

Menurut Slamet Hadi, pihaknya saat ini sudah mengamankan RBHS anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan. “Malam ini (Sabtu, 4/12/2021) kami sudah mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RBHS yang bersangkutan profesinya polisi dan bertugas di Polres Pasuruan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Novia dan Bripda RBHS keduanya berkenalan di suatu acara pada bulan Oktober 2019 silam. Tersangka mengaku, Novia pernah dua kali memberitahukan dirinya hamil yakni pada Maret dan Agustus 2021.

Dalam konferensi pers Polres Mojokerto soal kasus meninggalnya Novia Widyasari, Bripda RBHS sudah ditangkap dan bakal dikenakan kode etik Kepolisian pasal 7 dan 11.

Sedangkan untuk pidana perbuatannya tersebut Bripda RBHS yang berdinas di Polres Kabupaten Pasuruan ini dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan Atau Mematikan Janin dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Untuk itu kita sepakat dan kita akan jalankan kita akan terapkan kepada siapapun anggota yang melakukan. Siapa pun melakukan pelanggaran kita terapkan ini,” tegas Wakapolda Jatim. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id
Sumber: Pikiran Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button