Kasus Guru Honorer Supriyani: Harapan Keadilan dan Kebijakan Pendidikan yang Berpihak

Jakarta, Akurasi.id – Kasus hukum yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer di SD Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, telah menjadi sorotan publik. Supriyani, yang berusia 36 tahun, dilaporkan atas dugaan pemukulan terhadap seorang siswa, yang merupakan anak dari anggota kepolisian. Kejadian ini memicu berbagai reaksi dari kalangan pejabat pemerintah dan masyarakat, mengingat fenomena kriminalisasi guru bukanlah hal baru di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa dia akan melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas masalah kekerasan dalam pendidikan dan upaya perbaikan kebijakan. “Kami ingin menyelesaikannya dari hulu,” ujarnya, menggarisbawahi pentingnya penguatan pendidikan karakter dan pelibatan komunitas dalam proses pembinaan siswa.
Ketua DPR Puan Maharani juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tuduhan kekerasan terhadap Supriyani. Ia menekankan bahwa pendidikan tidak akan berjalan baik jika guru terus-menerus menghadapi ancaman hukum. “Saya berharap ada keadilan bagi Guru Supriyani agar tak jadi preseden buruk pada sistem pendidikan Indonesia,” ungkap Puan dalam pernyataannya.
Proses hukum Supriyani masih berjalan meskipun penahanannya telah ditangguhkan. Namun, banyak kejanggalan dalam kasus ini, termasuk ketidakjelasan saksi dan ketidakkonsistenan pengakuan dari pihak pelapor. Puan menyoroti bahwa tugas guru tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pengasuh dan pelindung anak.
Dukungan bagi Supriyani juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Konawe Selatan, yang berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai fakta. Ketua MUI, KH. Mohammad Wildan Habibi, mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat yang beredar di media sosial.
Dalam perkembangan lain, Puan juga mendukung rencana Kementerian Pendidikan untuk mengangkat Supriyani sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Semoga kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK bisa diimplementasikan bagi seluruh guru honorer di Indonesia,” ujarnya.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya dukungan dari pemerintah dan masyarakat, diharapkan guru dapat melaksanakan pendidikan dengan aman dan tanpa ketakutan akan intervensi hukum yang berlebihan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy