
Akurasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota tambahan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu pihak yang telah dimintai keterangannya oleh KPK adalah pendakwah kondang Ustaz Khalid Basalamah.
Pemeriksaan terhadap Khalid dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, dan disebut berlangsung dengan lancar. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Khalid sangat kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan penyelidik.
“Yang bersangkutan bersikap kooperatif, menyampaikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh tim, sehingga sangat membantu proses penanganan perkara terkait kuota haji ini,” ujar Budi saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/6) malam.
Budi menegaskan bahwa KPK membuka peluang untuk kembali memanggil Khalid Basalamah apabila diperlukan dalam proses lanjutan penyelidikan. Selain itu, KPK juga mempertimbangkan untuk meminta keterangan dari tokoh-tokoh lain, termasuk mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas.
“KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang memang dibutuhkan keterangannya guna membuat terang perkara ini,” ujar Budi.
Di sisi lain, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menyambut positif langkah cepat KPK dalam menyelidiki dugaan korupsi haji ini. Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi merupakan langkah awal yang krusial untuk mengungkap modus kejahatan yang mungkin terjadi.
“Langkah KPK sudah tepat dan ini merupakan gerak cepat untuk bisa mendapatkan keterangan bagaimana modus korupsi yang terjadi dalam masalah peralihan kuota tambahan tersebut. Apakah ada gratifikasi, suap atau pemerasan,” kata Yudi, Rabu (25/6).
Yudi juga menyoroti pentingnya keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 yang telah dibentuk DPR, sebagai salah satu celah untuk memperkuat pembuktian. Ia meyakini kasus ini akan segera naik ke tahap penyidikan dengan ditetapkannya tersangka dari unsur penyelenggara negara.
“Kita tahu di Kementerian Agama ada jabatan seperti menteri, wakil menteri atau pejabat eselon I seperti sekjen dan Dirjen. Itu adalah pihak-pihak yang sesuai dengan kewenangan KPK,” tambahnya.
Lebih lanjut, KPK juga telah memanggil sejumlah pihak dari internal Kementerian Agama, meski identitasnya masih dirahasiakan. Budi menjelaskan, hal ini dikarenakan kasus masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga informasi yang lebih spesifik belum dapat diungkap ke publik.
KPK menekankan pentingnya kerja sama dari semua pihak yang dimintai keterangan. Hal ini dinilai krusial agar penanganan perkara korupsi yang menyangkut kepentingan umat, seperti dana dan kuota haji, dapat dilakukan secara cepat dan transparan.
“KPK meminta kepada pihak-pihak terkait yang dipanggil untuk kooperatif, baik hadir maupun memberikan keterangan sebenar-benarnya,” tutup Budi.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy