Hukum & KriminalTrending

Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp420 Miliar

Mahkamah Agung Perkuat Vonis Berat Harvey Moeis dalam Skandal Korupsi Timah

Loading

Akurasi.id – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Dengan penolakan ini, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta kini berkekuatan hukum tetap.

“Amar putusan: Tolak,” demikian tertulis dalam laman resmi Kepaniteraan MA, dikutip pada Selasa (1/7/2025). Putusan itu dibacakan pada 25 Juni 2025 oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Vonis terhadap Harvey Moeis mencakup pidana penjara selama 20 tahun serta denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan. Selain itu, Harvey juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, serta diganti dengan pidana tambahan 10 tahun penjara.

Kasus ini merupakan bagian dari skandal besar terkait korupsi dan kerusakan lingkungan dalam pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp300 triliun, terdiri dari:

Jasa SMK3 dan ISO
  • Kerugian kerja sama penyewaan alat pengolahan timah: Rp2,28 triliun

  • Pembayaran bijih timah dari tambang ilegal: Rp26,64 triliun

  • Kerusakan lingkungan: Rp271,06 triliun

Majelis hakim banding juga mempertimbangkan keterangan ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero, yang mengungkap dampak kerusakan lingkungan yang signifikan akibat praktik korupsi tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Harvey, serta uang pengganti Rp210 miliar. Namun, hukuman diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sebelum akhirnya dikuatkan oleh MA.

Selain Harvey Moeis, Mahkamah Agung juga menolak kasasi yang diajukan Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyline Exchange yang dikenal sebagai “crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK)”. Helena divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp900 juta subsider lima tahun penjara. Putusan terhadap Helena juga dibacakan pada 25 Juni 2025.

Dengan penolakan kasasi ini, keduanya kini resmi menyandang status terpidana tetap dan harus menjalani seluruh putusan pengadilan sebelumnya, termasuk pengembalian kerugian negara.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button