Kabur Selama 17 Bulan, Seorang Napi di Lapas Nunukan Kembali Diciduk Petugas Kepolisian

![]()
Petugas akhirnya berhasil meringkus seorang napi di Lapas Nunukan yang kabur selama 17 bulan. Napi tersebut selama ini diketahui kabur ke kediaman keluarganya di Tanjung Selor.
Akurasi.id, Nunukan – Usai melakukan pelarian selama 17 bulan lamanya. Langkah kaki seorang napi di Lapas Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil diciduk kembali oleh petugas kepolisian, pada Sabtu (8/10/2022) kemarin.
Napi tersebut adalah seorang pria berinisial KT (44) yang terjerat kasus narkotika. Selama pelariannya, KT disebut kabur ke kediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
“Pelaku berhasil kami amankan kembali di daerah Tanjung Selor, yang mana saat itu dia sedang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya,” jelas Dir Narkoba Polda Kaltara, Kombes Agus Yulianto, pada Rabu (12/10/2022).
Saat hendak diamankan petugas, napi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak pelariannya di tahun 2021 silam itu sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Sehingga, polisi berpakaian sipil pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki KT.
“Awalnya anggota memberikan tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan akhirnya diambilah tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya,” tambahnya.
KT Napi Kasus Narkotika dengan Masa Hukuman 9 Tahun
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kaltimtara Jumadi yang turut dikonfirmasi mengatakan. KT merupakan napi kasus narkotika dan telah di tahan sejak 2018 lalu dengan masa hukuman 9 tahun penjara.
“Jadi yang bersangkutan baru dua tahun menjalani masa hukumannya, dan di 2021 dia kabur,” kata Jumadi.
Jumadi menjelaskan, saat kabur dari lapas, KT mendapatkan pekerjaan melukis dinding di halaman Lapas Nunukan. Namun lantaran luput dari pantauan petugas KT berhasil melarikan diri.
“Saat itu lebaran idul Fitri hari kedua (2021), kebetulan napi ini jago melukis, kita kerjakan lah dia melukis dinding lapas, ternyata sore harinya saat pemeriksaan napi ini sudah tidak ada,” ungkapnya.
Selama setahun lebih pihak lapas telah melakukan pencarian terhadap KT yang ditetapkan sebagai DPO. Puncaknya, setelah 17 bulan berlalu petugas lapas mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat napi tersebut sedang berada di wilayah Tanjung Selor.
“Setelah mendapatkan laporan itu, teman-teman Lapas Nunukan meminta bantuan ke Polda Kaltara untuk melakukan pengejaran, karena kalau di luar sana (Lapas atau Rutan) sudah masuk dalam tugas dari kepolisian,” ujar Jumadi.
Usai diamankan, KT kini telah dipindahkan ke Lapas Tarakan untuk melanjutkan masa tahanan yang masih tersisa 7 tahun. Akibat perbuatanny, KT terancam tidak akan menerima haknya untuk mendapatkan remisi dan asimilasi.
“Kita pindah karena menghindari risiko, jadi hukumannya di lanjut, tapi dia tidak dapat remisi,” pungkasnya. (*)
Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari









