
Presiden Joko Widodo menyampaikan larang penjualan rokok batangan demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Karena, larangan penjualan rokok bahkan sudah terjadi di sejumlah negara.
Akurasi.id, Jawa Barat – Aturan terbaru pemerintah mengenai larangan penjualan rokok batangan menuai beragam reaksi masyarakat. Sebagian masyarakat menyampaikan keluh kesahnya mengenai salah satu ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Presiden Joko Widodo mengungkapkan, tujuan adanya peraturan larangan penjualan rokok tak lain untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
“Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi di Subang sebagaimana melansir video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/12/2022).
Jokowi mengatakan, sejumlah negara bahkan sudah melarang rokok. Oleh karena itu, pemerintah juga akan mengikuti langkah tersebut. Bukannya melarang penjualan rokok secara keseluruhan. Namun, kata Jokowi, kebijakan di Indonesia hanya sebatas pelarangan penjualan rokok batangan.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak,” ujar jokowi.
Larangan Penjualan Rokok Batangan Berlaku Tahun 2023
Sebagai informasi, Presiden Jokowi akan memulai aturan penjualan rokok batangan atau ketengan 1 Januari 2022. Dalam bagian 6 dalam peraturan tersebut, ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Tak hanya mengatur tentang larangan penjualan rokok batangan, pemerintah juga mengatur tentang penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Untuk memaksimalkan larangan tersebut, pemerintah akan melakukan pengawasan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.
Adapun tujuh materi dalam rancangan peraturan pemerintah soal zat adiktif tembakau, yakni:
- Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
- Ketentuan rokok elektrik;
- Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
- Pelarangan penjualan rokok batangan;
- Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
- Penegakan dan penindakan; dan
- Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Selain itu, pemerintah juga sudah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023 hingga 2024. (*)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari