Jangan Mengadu di Medsos, Kesah Etam Wadahi Keluhan Warga Bontang


Akurasi.id, Bontang – Masyarakat tak perlu bingung jika ingin menyampaikan keluhan terkait pembangunan atau pelayanan di Bontang. Tak perlu berkoar di media sosial (medsos), warga kini dapat mengadukan keluhannya melalui website Kesah Etam.
baca juga: Yuk!! Mari Sama-Sama Cegah Penyebaran Virus Corona di Kota Bontang
Kesah etam merupakan sebuah website yang dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bontang sebagai sarana pelayanan pengaduan masyarakat kepada pemerintah daerahnya.
Dalam bahasa Kutai, kesah berarti cerita. Cerita bisa berupa keluhan, kritik, saran, dan aduan. Sedangkan etam diartikan sebagai kami. Jadi, kesah etam berarti keluh kesah kami.
Kepala Diskominfo Bontang Dasuki melalui Kepala Bidang (Kabid) e-Government Diskominfo Bontang Taufiqurrahman mengatakan saat ini banyak warga yang lebih senang mengadukan segala permasalahan pelayanan dan pembangunan publik di medsos, seperti Facebook atau Instagram.
“Masih sering kami lihat warga yang protes misalnya air tidak mengalir, atau insfrastruktur yang rusak ke Facebook-nya Walikota Bontang, Jejak Bunda Neni. “Ke depan masyarakat diharapkan tidak mengadu di medsos. Tapi langsung lewat aplikasinya,” ucapnya kepada Akurasi.id, belum lama ini.
Hadirnya layanan Kesah Etam, Taufiq –sapaannya- mengharapkan warga Kota Taman –sebutan Bontang- untuk berkeluh kesah pada tempatnya. Salah satu contoh aduan, misalnya di suatu wilayah ada pembangunan jalan yang tipis. Warga dapat masuk ke dalam kesah.bontangkota.go.id. Namun sebelum menulis keluhan, setiap orang diwajibkan untuk login dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Mendaftar dengan NIK supaya terlihat pengaduan itu dari mana. Jangan sampai warga luar Bontang yang justru mengeluhkan masalah di Kesah Etam,” jelasnya.

Taufiq menjelaskan, aduan dari warga tersebut nantinya akan direspon oleh super admin Diskominfo Bontang. Di hari yang sama, dalam kurun waktu 1×24 jam pengaduan akan diteruskan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Usai dilanjutkan melalui OPD terkait, nantinya akan dipantau dalam waktu 7×24 jam.
“Jika ada tindak lanjutnya, OPD akan menginformasikan kepada Diskominfo dengan melampirkan jawaban dan foto. Lalu super admin akan membagikan hasil tindak lanjut keluhan di website Kesah Etam,” bebernya.
Dari banyaknya aduan yang masuk, Taufiq mengaku tidak semua keluhan ditanggapi. Dia menyebut seluruh aduan yang masuk akan disortir terlebih dahulu. Jika ada pengaduan yang tidak berhubungan dengan pelayanan publik, maka tidak dapat dipublikasikan.
“Dipilih-pilih jenis pengaduannya. Jika sifatnya individual, bohong, atau fitnah maka tidak ditanggapi,” tutur Taufiq.
Segala keluhan yang dilanjutkan pada OPD terkait, Taufiq menyatakan akan terus dipantau. Mengacu pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor di pemerintah pusat, batas waktu tindak lanjut dibatasi hingga 60 hari. Jika lewat dari 60 hari maka OPD yang tidak menindaklanjuti keluhan dapat dilaporkan kepada Walikota Bontang.
“Ada waktu berkala 7, 14, 30, dan 60 hari. Jika sampai 60 hari tidak ada tindak lanjut bisa dituntut. Menurut SP4N pemerintah pusat jika lebih dari 60 hari bisa dipidanakan,” ulasnya.
Dibuat sejak 2018, Taufiq mengatakan tingkat partisipasi warga menggunakan aplikasi pengaduan Kesah Etam masih tergolong rendah. Pasalnya masih banyak warga yang mengeluh di dunia maya, terutama pada akun walikota Bontang. Meski begitu, tim super admin Kesah Etam tetap memasukkan aduan di medsos itu ke dalam website.
“Kami memantau. Yang sifatnya kami anggap pengaduan terkait pelayanan publik maka akan kami tampung dalam Kesah Etam. Kami cantumkan sumbernya dari medsos mana, tanggal berapa, dan keluhannya,” pungkasnya. (*)
Penulis/Editor: Suci Surya Dewi