Inovasi Seven in One, Pelayanan Terintegrasi Kepengurusan Dokumen Akta Perkawinan di Disdukcapil Bontang


Akurasi.id, Bontang – Demi memberikan pelayanan yang optimal kepada warga Bontang, Disdukcapil telah membuat program pelayanan dokumen kependudukan secara terintegrasi. Salah satunya Inovasi Sistem Seven in One atau (Si SiO) untuk layanan dokumen akta perkawinan bagi penduduk non muslim.
Baca juga: Perjanjian Kerja Sama Disdukcapil dengan Perangkat Daerah Bisa Dapatkan Hak Akses Data Penduduk
Plt Kepala Disdukcapil Bontang Masliani melalui Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian M Asgaf mengatakan, program Seven in One ini merupakan bentuk pelayanan Disdukcapil Bontang yang terintegrasi dalam hal penerbitan dokumen kependudukan. Di mana masyarakat yang telah melakukan pencatatan perkawinan akan langsung mendapatkan 7 dokumen sekaligus.
“Kami akan langsung memberikan 7 dokumen sekaligus, yakni 2 dokumen akta perkawinan untuk pasangan suami istri. Lalu 2 KTP-el untuk pasangan suami istri yang telah berubah status perkawinannya dan 3 KK bagi pasangan suami istri dan untuk masing-masing orang tua,” jelas Asgaf saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa (17/11/2020) lalu.
Ia menerangkan program tersebut bertujuan agar masyarakat yang mengurus dokumen akta perkawinannya tidak lagi bolak balik ke kantor. Misalnya untuk mengurus dokumen lainnya untuk merubah data KK dan KTP.
“Semuanya sudah kami berikan saat itu juga. Tanpa ada pengajuan kembali dokumen KTP-el dan KK, pihak kami langsung membuatkan karena datanya sudah otomatis berubah. Inilah yang disebut pelayanan terintegrasi dalam penerbitan dokumen kependudukan yang tujuannya tidak lain untuk memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan membahagiakan masyarakat,” tuturnya.
Asgaf berharap kesadaran masyarakat yang sampai saat ini belum memiliki akta perkawinan bagi non muslim, agar segera mengurus di Disdukcapil. Sebab seluruh proses pengurusan dokumen tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Hingga kini menurut data di Disdukcapil Bontang masih terdapat warga yang masih belum memiliki akta perkawinan. Untuk itu kedepannya, pihaknya akan melakukan kegiatan jemput bola dan penginventarisan kembali penduduk non muslim yang belum memiliki akta perkawinan. Kemudian akan melakukan pencatatan perkawinan secara massal.
“Dengan harapan semua penduduk Bontang kedepannya akan memiliki akta perkawinan khususnya bagi warga non muslim,” ujarnya.
Asgaf menambahkan selama program ini berjalan dari tahun 2019, mendapatkan respon yang positif dari masyarakat. Sebab dengan adanya program inovasi ini, masyarakat Kota Bontang sangat terbantu.
“Alhamdulillah, respon dari masyarakat sangat baik, hal itu mendorong kami lebih inovatif dalam memberikan program pelayanan yang lainnya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi