
Modus mafia tanah kini semakin mengkhawatirkan. Sebab, sindikat ini tidak hanya melibatkan oknum di lingkungan kelurahan. Namun, juga kecamatan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Akurasi.id, Surabaya – Belakangan ini modus mafia tanah di Tanah Air semakin meresahkan masyarakat. Pasalnya, mafia tanah memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat akan pembuatan sertifikat, untuk merogoh keuntungan sendiri.
Selain itu, mafia tanah bergerak begitu licin dengan membuat sindikat yang melibatkan oknum di lingkungan kelurahan, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Puncaknya, dengan penahanan 30 tersangka mafia tanah yang menyeret nama petinggi BPN.
Adapun salah satu modusnya, dengan mengincar lahan yang belum memiliki sertifikat. Mereka membuat girik palsu, akta palsu, dan akta peralihan untuk pengajuan penerbitan sertifikat. Oleh karena itu, masyarakat harus jeli agar terhindar dari bidikan mafia tanah.
Salah satunya dengan kepemilikan sertifikat tanah. Karena, sesungguhnya membuat sertifikat tanah juga tidaklah sulit.
Pembuatannya dapat melalui notaris dan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) milik BPN atau Kementerian ATR. Jika pembuatan sertifikat melalui notaris dirasa memberatkan karena ada biasanya, maka masyarakat dapat mencoba pembuatan sertifikat di BPN karena tidak dipungut biaya atau gratis.
Melansir Detik.com, jika ingin membuat surat tanah, pertama-tama masyarakat perlu menyiapkan peryaratan berupa sejumlah dokumen. Namun, dokumen untuk sertifikat tanah negara dan tanah adat atau perorangan berbeda.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Gratis
Berikut cara membuat sertifikat tanah gratis:
– Dokumen untuk tanah negara
- KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Kartu Keluarga
- Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan
- Kartu Kavling
- Advis planing
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
- Akta jual beli
- Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Penghadilan (PPH)
– Sementara kelengkapan dokumen untuk tanah girik milik adat, yaitu:
- KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Kartu Keluarga
- Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan
- Surat riwayat tanah
- Leter C atau girik
- Surat pernyataan tidak sengketa
- Akta jual beli
- Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Penghadilan (PPH).
Pengajuan permohonan sertifikat ini dalam kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan. Adapun permohonan, dapat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang terdapat dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari