By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Berani Hina Presiden Via Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Berani Hina Presiden Via Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara

Devi Nila Sari
Last updated: Juli 9, 2021 1:38 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Berani Hina Presiden Via Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara
Berani Hina Presiden Via Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara. (Ilustrasi)
SHARE
Berani Hina Presiden Via Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara
Berani Hina Presiden Via Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara. (Ilustrasi)

Berani hina Presiden via medsos diancam 4,5 tahun penjara. Hal itu tertuang dalam draf RUU KUHP terbaru. Dalam draf itu tertuang soal ancaman penghinaan terhadap Presiden.

Akurasi.id, Bontang – Sosialisasi RUU KUHP terus dilakukan ke berbagai daerah oleh Kemenkumham. Dalam draf RUU KUHP terbaru itu, penghinaan terhadap martabat Presiden atau Wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Bila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Dilansir detikcom, hal itu tertuang dalam draf RUU KUHP terbaru, Kamis (3/6/2021). Draf itu disebarkan kepada peserta sosialisasi RUU KUHP di Manado pagi ini. Dalam draf itu tertuang soal ancaman penghinaan terhadap presiden.

Hal itu tertuang dalam BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN. Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 218 ayat 1 berbunyi:

Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Namun aturan di atas menjadi gugur apabila hal di atas untuk membela diri. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 218 ayat 2 berbunyi:

Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

[irp]

Nah, ancaman hukuman penjara naik 1 tahun apabila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik lainnya. Pasal 219 berbunyi:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Denda kategori IV yang dimaksud di atas yaitu maksimal Rp 200 juta (Pasal 79 RUU KUHP).

Namun RUU KUHP menegaskan, delik di atas adalah delik aduan. Karena delik aduan, aparat tidak bisa menindak apabila presiden/wapres tidak mengadu ke aparat kepolisian. Hal itu diatur dalam pasal 220 ayat 1 dan 2:

[irp]

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden. (*)

Penulis: Rachman Wahid

TAGGED:KemenkumhamPresidenRUU KUHPWakil Presiden
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Hanya Butuh Sehari, Polsek Samarinda Ulu Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Curanmor
Hukum & KriminalNews

Hanya Butuh Sehari, Polsek Samarinda Ulu Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Curanmor

By
Devi Nila Sari
Komplotan Perampok Serang Pasangan Suami-Istri di Tol Akses Tanjung Priok, Polisi Tangkap Pelaku Utama
Hukum & KriminalTrending

Komplotan Perampok Serang Pasangan Suami-Istri di Tol Akses Tanjung Priok, Polisi Tangkap Pelaku Utama

By
Wili Wili
Pernikahan Siri Berujung Penipuan, Kisah Pria Cianjur yang Tertipu Menikahi Laki-Laki
Hukum & KriminalTrending

Pernikahan Siri Berujung Penipuan, Kisah Pria Cianjur yang Tertipu Menikahi Laki-Laki

By
akurasi 2019
Lurah Perintis Medan Timur Didorong ke Parit Saat Tertibkan Polisi Tidur Ilegal, Pelaku Diamankan Polisi
Hukum & KriminalTrending

Lurah Perintis Medan Timur Didorong ke Parit Saat Tertibkan Polisi Tidur Ilegal, Pelaku Diamankan Polisi

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?