Hasil Quick Count Diragukan, Syaparudin: LSI Denny JA-JIP Sah Terdaftar KPU Samarinda


Hasil quick count diragukan, Syaparudin: LSI Denny JA-JIP sah terdaftar KPU Samarinda. Pihaknya pun siap menunjukkan hasil data yang diperoleh timnya jika lembaga berwenang ingin melihat dan memeriksa data serta bukti-bukti pendukung lainnya.
Akurasi.id, Samarinda – Maraknya beberapa oknum yang meragukan keabsahan lembaga survei, yakni hasil hitung cepat (quick count), Koordinator Jubir Paslon nomor urut 2, Syaparudin menegaskan soal Jaringan Isu Publik (JIP)-LSI Denny JA.
Baca juga: Pilkada 2020 di Kaltim, PKB Sukses di Paser dan Bontang
“Dalam rangka menjaga prasangka baik, penting bagi kami memberi informasi yang profesional dan kredibel baik secara metodologis maupun secara yuridis,” jelasnya saat melakukan konferensi pers Jumat (11/12/2020).
Dijelaskannya bahwa JIP-Denny JA adalah lembaga resmi (legal) terdaftar untuk kepentingan survey dan quick qount (QC) pada Pilkada Samarinda 2020 di KPU Kota Samarinda.
“Hasil perhitungan cepat (quick qount) JIP-LSI Denny JA dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum, serta terbuka untuk diuji secara metodologis,” tegasnya.
Selain itu, dia membeberkan, hasil akhir (data 100 persen masuk) dari hitung cepat (QC) yang dimenangkan paslon nomor urut 2 dengan hasil 35,64 persen, disusul paslon nomor urut 3 34,30 persen, dan paslon nomor urut 1 sebesar 30,06 persen dianggap tidak mengada-ada.
“Sambil menunggu hasil perhitungan resmi KPU Kota Samarinda, berdasarkan hasil hitung cepat (QC) tersebut maka Andi Harun dan Rusmadi adalah wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Samarinda 2020,” paparnya.
“Hasil tersebut telah kami uji juga berdasalkan hasil real count Badan Pemenangan Andi Harun-Rusmadi, setelah data masuk 100 persen dari 1962 TPS dengan bukti C Plano dan bukti C-1 resmi dari saksi paslon nomor 2 di 1962 TPS se-Kota Samarinda, hasilnya paslon nomor 2 tetap unggul dengan selisih 1,62 persen, yakni 4.950 suara dari paslon nomor 3 yang berada pada urutan kedua,” tambahnya.
Syaparudin menegaskan, pihaknya siap menunjukkan hasil data yang diperoleh timnya jika lembaga berwenang ingin melihat dan memeriksa data serta bukti-bukti pendukung lainnya.
“Kami menyatakan siap untuk diserahkan dan dipertanggungjawabkan sesuai syarat menurut hukum. Selain itu, apabila ada pihak yang keberatan dengan hasil tersebut, maka demi kebaikan dan demi terjaganya sangka baik kita maka keberatannya dapat disalurkan melalui mekamisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi