Hukum & KriminalNews

Hasil Persidangan Ungkap Kronologis Hilangnya Yusuf Balita Tanpa Kepala di Samarinda

Sebelum Menghilang Secara Misterius, Korban Sempat Diberi Makan oleh Para Pengasuhnya

Loading

balita tanpa kepala
Kasus kematian Yusuf bocah yang ditemukan tanpa kepala di Samarinda sampai melibatkan Tim Forensik Mabes Polri. (Dok Akurasi.id)

Akurasi.id,Samarinda – Persidangan kasus dugaan kematian balita tanpa kepala, Yusuf Achmad Gazali kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin siang (15/6/20). Dengan menghadirkan dua orang terdakwa, atas nama Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26) melalui sambungan virtual.

baca juga: Pajak Sarang Burung Walet di Kutim Tidak Tergarap Secara Maksimal, Kok Bisa?

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono didampingi Budi Santoso dan Hasrawati Yunus, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda, Ridhayani Natsir.

Dua saksi yang dihadirkan JPU kali ini, atas nama Yuli dan Arbiya. Keduanya adalah pengasuh dan pengajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jannatul Athfaal yang terletak di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

Jasa SMK3 dan ISO

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan saksi pengasuh bernama Hidayah. Dalam persidangan, Hidayah mengakui telah menerima Yusuf, saat sang ayah mengantarkannya ke PAUD pada pukul 11.00 Wita, Jumat (22/11/19) lalu.

Untuk melaraskan keterangan dari Hidayah, JPU menghadirkan Yuli dan Arbiya sebagai saksi. Kronologis detik-detik menghilangnya Yusuf kembali terungkap dalam fakta persidangan tersebut.

Selang beberapa waktu, setelah Hidayah menerima Yusuf dari ayahnya, Hidayah mengantarkan Yusuf yang terlelap ke ruang tidur. Yang pada saat itu, sedang di jaga Yuli dan beberapa pengasuh lainnya.

Dihadapan majelis hakim, Yuli membenarkan hal itu. Yuli kembali melanjutkan kisahnya, setelah Yusuf bangun dari tidurnya. Sekitar pukul 13.00 Wita, waktu sudah menunjukan jam makan siang. Yusuf lalu dibawa dan diserahkan kepada Arbiya untuk diberi makan.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Setelah memberikan makan. Arbiya lalu menyerahkan Yusuf kepada kedua terdakwa Tri Supramayanti dan Marlina, yang kala itu bertugas menjaga anak asuh mereka.

“Selang beberapa waktu kemudian, saya ditanya, ada melihat Yusuf kah. Saya bilang enggak lihat. Saya enggak tahu lagi, karena setelah menyerahkan Yusuf, saya kembali bertugas lagi,” ungkap Arbiya dalam persidangan.

Yuli dan Arbiya memberikan kesaksian yang sama dengan sejumlah saksi lainnya yang telah dihadirkan JPU. Mereka baru mengetahui Yusuf sudah tak ada di ruangan ketika dua pengasuh yang sedang bertugas, Tri dan Marlina, sedang kebingungan mencari Yusuf.

Pengasuh dan pengajar lainnya, sempat berkeliling mencari keberadaan Yusuf. Namun pencarian itu tidak membuahkan hasil. Pihak PAUD lalu menghubungi orangtua Yusuf. Kejadian itu dilaporkan ke kepolisian pada malam harinya. Sejak itulah, Yusuf dinyatakan menghilang secara misterius.

Setelah dua pekan selang Yusuf dinyatakan menghilang. Jasadnya ditemukan dengan kondisi mengenaskan. Dia didapati dengan tubuh hancur dan tanpa kepala di saluran air kawasan Gang II Jalan Pangeran Antasari, Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu.

Marlina dan Tri Suprana Yanti dianggap yang paling bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Hilangnya Yusuf, lantaran saat itu terdakwa sedang membuat minuman untuk beberapa anak asuhnya dan Yusuf adalah tanggung jawab mereka.

Ditambah, pintu pagar PAUD dibiarkan dalam keadaan terbuka. Hingga mengakibatkan hilangnya nyawa anak dari pasangan Bambang Sulistyo dan Melisari.

“Dari kronologis tersebut, maka saya menjelaskan bahwa saudari Marlina dan Tri Supramayanti kurangnya mengambil tindakan pencegahan. Yaitu dengan tidak melakukan tindakan menutup pintu atau melakukan tindakan standar keamanan terhadap keselamatan anak tersebut. Sehingga dapat diduga, memenuhi unsur tindak pidana, dalam Pasal 359 KUHP,” papar JPU Ridhayani Natsir dalam persidangan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan dalam tujuh hari ke depan.

“Sidang dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dengan demikian sidang ditutup,” ucap Agung sembari mengetuk palu menandakan sidang ditutup. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button