
![]()
Akurasi.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau melemah pada perdagangan Senin (29/12). Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp9.000 dari sebelumnya Rp2.605.000 menjadi Rp2.596.000 per gram.
Sejalan dengan penurunan harga jual, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga terkoreksi Rp9.000 ke level Rp2.455.000 per gram. Harga tersebut berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, sementara harga di gerai lain bisa berbeda.
Dalam transaksi jual beli emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan bukti potong pajak yang disertakan dalam setiap transaksi. Namun, dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan dari PPh saat membeli emas batangan. Adapun pengusaha emas wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual.
Berikut daftar harga emas batangan Antam di laman Logam Mulia pada Senin:
0,5 gram: Rp1.348.000
1 gram: Rp2.596.000
2 gram: Rp5.132.000
3 gram: Rp7.673.000
5 gram: Rp12.755.000
10 gram: Rp25.455.000
25 gram: Rp63.512.000
50 gram: Rp126.945.000
100 gram: Rp253.812.000
250 gram: Rp634.265.000
500 gram: Rp1.268.320.000
1.000 gram: Rp2.536.600.000
Pergerakan harga emas yang beragam ini mencerminkan dinamika pasar logam mulia. Investor dan masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan harga serta ketentuan pajak sebelum melakukan transaksi emas batangan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









