
![]()
Akurasi.id – Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk atau emas Antam Logam Mulia kembali mencetak rekor baru pada perdagangan hari ini, Jumat (26/12/2025). Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan naik Rp13.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya, dari Rp2.576.000 menjadi Rp2.589.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini tercatat pada pukul 09.00 WIB di Butik Emas LM Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Lonjakan harga tersebut menandai tren positif pergerakan emas di tengah dinamika pasar global dan domestik.
Tak hanya harga jual, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.448.000 per gram. Harga ini berlaku bagi konsumen yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk.
Namun, perlu diperhatikan bahwa transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Adapun daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat adalah sebagai berikut:
Emas 0,5 gram: Rp1.344.500
Emas 1 gram: Rp2.589.000
Emas 2 gram: Rp5.118.000
Emas 3 gram: Rp7.652.000
Emas 5 gram: Rp12.720.000
Emas 10 gram: Rp25.385.000
Emas 25 gram: Rp63.337.000
Emas 50 gram: Rp126.595.000
Emas 100 gram: Rp253.112.000
Emas 250 gram: Rp632.515.000
Emas 500 gram: Rp1.264.820.000
Emas 1.000 gram: Rp2.529.600.000
Kenaikan harga emas ini memperkuat posisi logam mulia sebagai salah satu instrumen investasi favorit masyarakat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi. Emas kerap dipilih sebagai aset lindung nilai (safe haven) karena nilainya yang cenderung stabil dalam jangka panjang.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









