
Ketetapan pemerintah hapus tenaga honorer mulai November 2023 mendatang. Kebijakan hapus tenaga honorer akan ada penggantinya.
Akurasi.id, jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) bakal segera mengapus sistem tenaga honorer mulai November tahun depan atau 2023.
Terkait dengan hal tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan merekrut pekerja alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan untuk penempatan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer.
“Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat melalui tenaga alih daya (outsourcing),” ujar Tjahjo dalam surat edaran Selasa (31/5/2022).
Tjahjo mengatakan, untuk posisi yang nantinya akan pihak ketiga isi, akan pejabat ajukan pembina kepegawaian di Kementerian dan Lembaga. Namun tenaga alih daya tersebut bukanlah berstatus tenaga honorer.
“Tenaga alih daya oleh pihak ketiga dengan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” ujar Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK nantinya juga harus menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK. Hal ini dilakukan agar di lingkungan instansi masing-masing tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN lagi.
Sementara itu, untuk posisi tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun, bisa ikutserta ataupun dapat kesempatan agar dapat kembali mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, jika memang memenuhi syarat.
Bagaimana Jika Tak Lolos Seleksi
Bagaimana dengan honorer yang tak lolos seleksi CPNS dan CPPPK?
Namun, bagi tenaga honorer ataupun pegawai non-ASN yang tidak memenuhi persyaratan, akan dapat langkah – langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan.
“(KemenPANRB) akan Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” tambah Tjahjo.
Di sisi lain, ia juga menegaskan akan sanksi yang akan PPK terima bagi yang tetap melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
“Akan dapat sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah,” tegas Tjahjo. (*)
Sumber: Kontan.co.id
Editor: Redaksi Akurasi.id