Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat Secara Tidak Hormat Dari Polri

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo. Atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Akurasi.id, Jakarta – Hasil sidang etik yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo atas keterlibatan dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya keluar. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, Sambo dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) atau PTDH sebagai anggota Polri” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang sebagaimana melansir Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
Dalam sidang kode etik yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi, KKEP menghadirkan 15 saksi. Dari saksi tersebut, sebagian telah Polri tetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Usai Terima Putusan, Sambo Langsung Ajukan Banding
Usai menerima putusan tersebut, Ferdy Sambo tampaknya tidak hanya berdiam diri. Ia langsung memutuskan untuk mengajukan banding. Hal tersebut, kata Ferdy Sambo, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Tahun 2022.
“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo dalam sidang KKEP yang terlaksana di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Sementara berkenaan surat pengunduran diri yang telah Sambo ajukan sebelumnya kepada Polri, tidak diproses lantaran Sambo harus menjalani sidang etik.
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka antara lain Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Di mana, Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J. Sementara, Bripka RR, Kuat, dan Putri diketahui turut membantu dalam rencana pembunuhan Brigadir J.
Atas perbuatannya tersebut, lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP. (*)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari