By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat Secara Tidak Hormat Dari Polri
HeadlineHukum & KriminalNews

Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat Secara Tidak Hormat Dari Polri

Devi Nila Sari
Last updated: Agustus 26, 2022 12:02 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat Secara Tidak Hormat Dari Polri
Mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. (Dok Antara)
SHARE

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo. Atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Akurasi.id, Jakarta – Hasil sidang etik yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo atas keterlibatan dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya keluar. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, Sambo dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.

“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) atau PTDH sebagai anggota Polri” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang sebagaimana melansir Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Dalam sidang kode etik yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi, KKEP menghadirkan 15 saksi. Dari saksi tersebut, sebagian telah Polri tetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Usai Terima Putusan, Sambo Langsung Ajukan Banding

Usai menerima putusan tersebut, Ferdy Sambo tampaknya tidak hanya berdiam diri. Ia langsung memutuskan untuk mengajukan banding. Hal tersebut, kata Ferdy Sambo, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Tahun 2022.

“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo dalam sidang KKEP yang terlaksana di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Sementara berkenaan surat pengunduran diri yang telah Sambo ajukan sebelumnya kepada Polri, tidak diproses lantaran Sambo harus menjalani sidang etik.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka antara lain Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Di mana, Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J. Sementara, Bripka RR, Kuat, dan Putri diketahui turut membantu dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

Atas perbuatannya tersebut, lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP. (*)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Irjen Ferdy SamboPembunuhan Brigadir JPolriSambo Ajukan BandingSIdang Kode Etik Fedy Sambo
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tragedi Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar: 3 Tewas, 27 Luka, Dedi Mulyadi Ambil Tanggung Jawab
PeristiwaTrending

Tragedi Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar: 3 Tewas, 27 Luka, Dedi Mulyadi Ambil Tanggung Jawab

By
Wili Wili
Polres Kutim Temukan Mayat Menggantung di Gedung GOR
HeadlineHukum & Kriminal

Polres Kutim Temukan Mayat Menggantung di Gedung GOR

By
Devi Nila Sari
Rencana Tukar Uang Palsu dengan Uang BI yang Dimusnahkan Terbongkar, Purnawirawan TNI Terlibat
HeadlineHukum & Kriminal

Rencana Tukar Uang Palsu dengan Uang BI yang Dimusnahkan Terbongkar, Purnawirawan TNI Terlibat

By
akurasi 2019
Mat Solar Meninggal Dunia di Usia 62 Tahun, Sempat Berjuang Melawan Stroke Sejak 2015
PeristiwaTrending

Mat Solar Meninggal Dunia di Usia 62 Tahun, Sempat Berjuang Melawan Stroke Sejak 2015

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?