By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat Secara Tidak Hormat Dari Polri
HeadlineHukum & KriminalNews

Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat Secara Tidak Hormat Dari Polri

Devi Nila Sari
Last updated: Agustus 26, 2022 12:02 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat Secara Tidak Hormat Dari Polri
Mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. (Dok Antara)
SHARE

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo. Atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Akurasi.id, Jakarta – Hasil sidang etik yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo atas keterlibatan dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya keluar. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, Sambo dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.

“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) atau PTDH sebagai anggota Polri” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang sebagaimana melansir Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Dalam sidang kode etik yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi, KKEP menghadirkan 15 saksi. Dari saksi tersebut, sebagian telah Polri tetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Usai Terima Putusan, Sambo Langsung Ajukan Banding

Usai menerima putusan tersebut, Ferdy Sambo tampaknya tidak hanya berdiam diri. Ia langsung memutuskan untuk mengajukan banding. Hal tersebut, kata Ferdy Sambo, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Tahun 2022.

“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo dalam sidang KKEP yang terlaksana di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Sementara berkenaan surat pengunduran diri yang telah Sambo ajukan sebelumnya kepada Polri, tidak diproses lantaran Sambo harus menjalani sidang etik.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka antara lain Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Di mana, Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J. Sementara, Bripka RR, Kuat, dan Putri diketahui turut membantu dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

Atas perbuatannya tersebut, lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP. (*)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Irjen Ferdy SamboPembunuhan Brigadir JPolriSambo Ajukan BandingSIdang Kode Etik Fedy Sambo
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Mengenal Beras Fortifikasi, Benarkah Lebih Sehat dari Beras Biasa?

Akurasi.id - Beras menjadi makanan pokok utama masyarakat Indonesia. Namun, di pasaran…

“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kasus Penganiayaan yang Menggemparkan: Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Meninggal
HeadlineTrending

Kasus Penganiayaan yang Menggemparkan: Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Meninggal

By
akurasi 2019
Mulai Hari Ini! Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah
EkonomiHeadline

Hari Ini! Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah

By
akurasi 2019
Wisatawan Asal Medan Hilang Terhempas Ombak di Pantai Kedungtumpang, Tulungagung
PeristiwaTrending

Wisatawan Asal Medan Hilang Terhempas Ombak di Pantai Kedungtumpang, Tulungagung

By
Wili Wili
Langka! Tiga Bayi di Kutim Lahir Dengan Kelainan Otak
News

Langka! Tiga Bayi di Kutim Lahir Dengan Kelainan Otak

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?