Hukum & Kriminal

Fakta Penangkapan Tersangka Korupsi Perusda Bontang, Jadi Tukang Ojek hingga Besaran Dana yang Digelapkan

Loading

Korupsi
Wakil Kepala Kejati Kaltim, Sarjono Turin didampingi Kajari Bontang Agus Kurniawan saat memberi keterangan pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim di Samarinda, Kamis (24/10/19). (Dok Kejati Kaltim)

Akurasi.id, Samarinda – Demi memenuhi hasratnya, seorang mantan direktur di sebuah Perusahaan Daerah (Perusda) di Kota Bontang diketahui melakukan tindak pidana korupsi, dengan modus menciptakan empat anak perusahaan bodong untuk melancarkan aksinya. Pria itu bernama Dandi Prio Anggono.

Dia diketahui menggelapkan uang negara senilai Rp 8 miliar. Sempat hidup dalam pelarian sekitar 4 tahun lamanya, namun langkah pria berusia 36 tahun itu harus terhenti di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (23/10/19).

Baca Juga: Dari Hasil OTT KPK di Kaltim, Begini Rangkaian Pola Penyuapan Proyek yang Dilakukan Para Tersangka

Awal mula ceritanya, saat memimpin Perusda bernama Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) mendapatkan penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sebesar Rp 16.926.295.000 yang telah dicairkan secara bertahap. Yang pertama sebesar Rp 10.000.000.000 pada 30 Desember 2015, dan yang kedua sebesar Rp 6.926.295.000 pada 7 Mei 2015.

Jasa SMK3 dan ISO

Selain itu Perusda AUJ juga mendapatkan pendapatan dari divisi parkir dari Januari s/d Agustus 2015 sebesar Rp 309.664.221 sehingga dana yang dikelola oleh Perusda AUJ sebesar Rp 17.235.959.221. Sebagian total dana yang dikelola Perusda AUJ terdapat indikasi penyimpangan penggunaan dana yang diduga telah merugikan negara senilai Rp 8.093.018.260 karena adanya pekerjaan fiktif hingga penggunaan dana tidak dapat dipertanggungjawabkan dan piutang macet.

MAHYUNADI

Informasi dihimpun, besaran uang diduga dikorupsi itu di serap oleh empat anak perusahaan Dandi, yakni PT BPR Bontang Sejahtera bidang usaha perbankan yang didirikan 2007. PT Bontang Transport di bidang usaha bengkel dan sewa kapal didirikan 2001. PT Bontang Karya Utamindo (BKU) di bidang usaha pengisian bahan bakar khusus nelayan didirikan tahun 2009.

Kemudian PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) di bidang usaha advertising didirikan 2015. Saat dugaan tindak pidana korupsi itu mulai terendus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Dua tahun pertama, Dandi menetap di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Selanjutnya dia hijrah di Madiun Jatim.

Selama masa pelariannya, Dandi mengganti nama dengan Deni Priyono. Bahkan yang bersangkutan memiliki empat identitas dengan nama dan alamat berbeda. Selama menghilang, Dandi bekerja serabutan. Sempat jadi tukang ojek online. Saat ditangkap dia menetap di kontrakan bersama istri.

“Selama pelariannya tersangka menghilangkan jejak dengan mengubah identitas diri. Mengganti nama sehingga Kejari Bontang sempat kesulitan menelusuri,” ungkapnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Sarjono Turin, di kantornya, Kamis (24/10/19).

Hingga akhirnya keluar surat penetapan tersangka pada 5 April 2018 berdasarkan surat penyidikan Kejari Bontang nomor Q.4.18/FD.1/04/2018. “Kini yang bersangkutan sedang dijemput di Madiun. Sebelumnya tersangka sudah kabur. Penyidik belum ketemu dengan yang bersangkutan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button