By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Catatan > Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Catatan

Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Devi Nila Sari
Last updated: Januari 20, 2021 5:05 pm
By
Devi Nila Sari
Share
6 Min Read
Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Sandra Kirana Mirella Manjani. (Dok Pribadi Sandra Kirana Mirella Manjani)
SHARE
Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Sandra Kirana Mirella Manjani. (Dok Pribadi Sandra Kirana Mirella Manjani)

Ditulis Oleh: Sandra Kirana Mirella Manjani

Rabu, 20 Januari 2021

PILKADA merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat daerah. Pilkada merupakan bentuk dari pemberian atas hak-hak masyarakat sebagai pemegang kedaulatan yang juga ikut andil untuk menentukan arah kebijakan di dalam kenegaraan.

Tujuan dari pilkada sendiri ialah membentuk adanya komitmen para pemimpin/kepala daerah untuk bisa mewujudkan asas otonomi daerah secara bertanggung jawab dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu dalam pemilihan kepada daerah 2020 ini, KPU beserta KPUD tiap daerah harus bisa mengupayakan pelaksanaannya secara optimal dan maksimal.

Di masa pandemi Covid-19 yang masih belum mereda sampai saat ini menjadi salah satu tantangan baru bagi pelaksanaan pilkada 2020 lalu. Perlu adanya pertimbangan secara matang untuk melakukan pelaksanaan pilkada serentak di tahun 2020. Lantaran kesehatan yang menjadi faktor utamanya untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

[irp]

Melalui evaluasi yang telah dilakukan Bawaslu menyebutkan, jika masalah tantangan yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2020 di 270 daerah lalu lebih banyak disebabkan keadaan dalam masa pandemi. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah ini sendiri telah ditetapkan dalam UU No 6 tahun 2020 yang berisi tentang aturan-aturan pelaksanaan pemilihan kepala daerah selama masa pandemi Covid-19.

Sebagai bentuk memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah untuk selalu menjaga jarak, maka proses rekapitulasi suara dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi yaitu SIREKAP dan tidak dengan menggunakan cara perhitungan manual seperti biasanya.

Telah dijelaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 77 ayat (1) tentang Pilkada, jika rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan serentak secara berjenjang pada tingkat kecamatan kabupaten/kota, dan provinsi dalam kondisi non alam Covid-19 dilakukan dengan menggunakan sistem rekapitulasi hasil perhitungan secara elektronik. Hal ini merupakan salah satu upaya agar tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu untuk mempercepat penginputan data juga menjadi maksud menggunakan sistem tersebut. Namun masih ada kendala serius yang terjadi di dalamnya. Di mana hasil-hasil rekapitulasi yang seharusnya bisa diinput dengan cepat mengalami kendala dengan keterbatasannya sistem dan jaringan akibatnya terjadi kemoloran untuk penginputan data. Bahkan keluar dari prediksi yang telah dipastikan sebelumnya.

Di mana penginputan data bisa dilakukan dengan cepat dan efisien. Problem ini sebenarnya sudah menjadi masalah lama yang sering terjadi, namun masih kurang adanya pengoptimalan sistem dan jaringan dengan baik menjadikan ini sebagai kendala berulang.

Selain masalah dalam perekapan, masalah dalam kekuatan hukum atau undang-undang pelaksanaan pilkada di masa pendemi Covid-19 juga menjadi hal yang perlu diperbaiki dan dievaluasi. Hal ini didasarkan karena masih banyak tindak pelanggaran dalam mematuhi protokol kesehatan.

[irp]

Pelanggaran ini banyak dilakukan oleh para calon-calon kandidat, seperti yang telah dijelaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 49 ayat (3) tentang Pilkada, mengenai tata cara pendaftaran bakal pasangan calon yang hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris lain dan/atau gabungan partai politik pengusul ataupun bakal pasangan calon perseorangan.

Namun pada kenyataannya ada ratusan bakal pasangan calon yang hadir ke KPU dengan membawa massa. Hingga Bawaslu menyatakan terdapat 243 bakal pasangan calon telah diduga melanggar adanya protokol kesehatan Covid-19. Jumlah ini hampir memenuhi setengah dari total 678 bakal calon pasangan yang telah mendaftarkan diri ke KPU.

Hal ini membuktikan jika kurang kuatnya kekuatan hukum yang dibuat pemerintah malah menjadikan satu masalah baru muncul atas semua permasalahan yang terjadi. Maka saharusnya seluruh pihak yang terlibat di dalamnya perlu melakukan evaluasi dengan intensif memperbaiki kekurangan yang terjadi agar pemilihan kepala daerah tahun berikutnya bisa lebih berjalan baik. Terlebih lagi dengan masa pandemi yang masih terjadi saat ini, di mana belum bisa diprediksi sampai kapan masa ini bisa selesai.

Perlu adanya peningkatan dalam sistem rekapitulasi yang berbasis eletronik menjadi salah satu PR utama KPU agar bisa melancarkan proses pemungutan data serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung. Seperti jaringan dan sistem dari aplikasi merupakan hal yang harus diperhatikan.

Karena biasanya selain jaringan, sistem dari aplikasi yang digunakan oleh banyak pihak menjadikan aplikasi tersebut lambat untuk berkerja. Tidak hanya itu, keterbatasan dari daerah yang mungkin terletak di daerah terpencil juga menjadi satu kendala.

[irp]

Sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana penunjang. Seperti ketersediaan sinyal dan jaringan bagi tempat-tempat yang masih dianggap terpencil agar akses input data bisa berjalan lebih lancar. Apalagi di masa pandemi yang mengharuskan segala kegiatan dibatasi ruang geraknya dalam tujuan pencegahan Covid-19 dan lebih banyak dilakukan dengan cara daring.

Untuk penguatan hukum dan undang-undang dalam pelaksanaan pemilikan kepala daerah di masa pandemi ini, seharusnya pemerintah perlu mempertimbangkan dan juga menyesuaikan keadaan yang saat ini sedang terjadi. Serta mempertegas segala sanksi apabila terdapat pelanggaran sekaligus melakukan pengawasan dan membentuk petugas pengawasan secara ketat. Itu bisa menjadi solusi agar segala proses dan penerapan hukum yang diberlakukan bisa berjalan dengan sukses sesuai maksud dan tujuannya. Sehingga hukum ini tidak dianggap hanya sebatas formalitas belaka. (*)

Editor: Suci Surya Dewi

Sekilas Penulis: Sandra Kirana Mirella Manjani merupakan mahasiswa Ilmu Pemerintahan di Universitas Muhammadiyah Malang.

 

 

TAGGED:Evaluasi Pelaksanaan PilkadaPilkadaPilkada 2020Pilkada Serentak
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

tahapan pilkada
Kabar PolitikTrending

Jelang Tahapan Pilkada Masa Pandemi, KPU Kutim Minta Bantuan APD

By
akurasi 2019
HMI Mengecam Tindakan Represif Aparat
Catatan

HMI Mengecam Tindakan Represif Aparat

By
akurasi 2019
Kabar Politik

Basri Rase Menjajaki Pencalonan Wali Kota Lewat PDI Perjuangan

By
akurasi 2019
Terima SK B1-KWK, Edi-Rendi Siap Berlayar Bersama PAN di Pilkada Kukar
Kabar Politik

Terima SK B1-KWK, Edi-Rendi Siap Berlayar Bersama PAN di Pilkada Kukar

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?