HeadlineHukum & Kriminal

Edy Mulyadi Ogah Diperiksa Bareskrim, Sebut Pemanggilan Tak Sesuai KUHAP

Loading

Edy Mulyadi ogah diperiksa Bareskrim hari ini. Kuasa hukumnya pun meminta penyidik Bareskrim Polri menunda panggilan terhadap Edy.

Akurasi.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Edy Mulyadi batal memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).

Hanya Herman Kadir, Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi yang saat hadir di Bareskrim Mabes Polri. Dia menyebut kliennya tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang terjadwal hari ini. Sebab Edy mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan dari polisi.

“Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasukkan surat ini dulu,” kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri.

Jasa SMK3 dan ISO

Herman menjelaskan detail terkait prosedur pemanggilan yang dia nilai tak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut. Dalam panggilan itu, kliennya hanya mendapat waktu dua hari. Sejak surat tersebut Bareskrim Polri layangkan pada Rabu (26/1/2022) lalu.

Padahal, menurut pihaknya, jika merujuk pada pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu tiga hari.

Dalam KUHAP itu berbunyi: (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

“Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu perbaiki lagi surat pemanggilan,” ucap Herman.

Dengan begitu, Herman akan meminta penyidik Bareskrim Polri menunda panggilan terhadap Edy. “Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur,” ucapnya.

Laporan Kasus Edy Mulyadi Seluruhnya Ditangani Bareskrim Polri

Sebelumnya, akibat pernyataan Edy Mulyadi menyebut Kalimantan tempat jin buang anak yang viral di dunia maya menjadi kontroversi. Masyarakat terutama warga Kalimantan Timur memprotes dan menuntut Edy Mulyadi.

Bareskrim Polri pun kini menangani semua laporan polisi (LP) terkait Edy Mulyadi yang ada di sejumlah polda dan polres. Polri menerima 3 laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap akan kasus penghinaan ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’ yang terucap oleh Edy Mulyadi.

Pelaporan masyarakat tak hanya soal dugaan ujaran kebencian yang menyebut Kalimantan ‘tempat jin buang anak’. Termasuk soal Edy Mulyadi yang pernah menyebut Menhan Prabowo Subianto ‘macan jadi mengeong’.

Kepala Biro Peperangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, seluruh laporan sampai pengaduan itu tersebar di beberapa Polda. “Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat, Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan dan penyidikan,” katanya, Selasa (25/1/2022) lalu. (*)

Sumber: jayalah.negriku
Editor: Redaksi Akurasi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button