
Banten, Akurasi.id — Kepolisian Daerah (Polda) Banten tengah menyelidiki kasus dugaan pemalakan yang menyeret oknum dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group. Oknum tersebut diduga meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tanpa melalui proses tender resmi.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah mediasi antara pengusaha asing dan lokal. Ia menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur intimidasi sejauh ini, namun akan bertindak tegas apabila ada bukti tekanan atau ancaman.
“Tidak ada intimidasi atau ancaman. Jika ada, kami akan bertindak tegas,” ujar Kemas.
Kasus ini mencuat setelah viralnya sebuah video yang menunjukkan perwakilan Kadin Cilegon meminta jatah proyek secara langsung kepada PT CAA dan kontraktor asal Tiongkok, China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE), dalam sebuah audiensi.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan pihaknya sangat serius menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia.
“Kadin telah membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran oleh oknum di tingkat kabupaten atau kota,” tegas Anindya.
Ia juga menyatakan sanksi tegas menanti jika oknum terbukti bersalah, termasuk pencabutan keanggotaan hingga audit internal terhadap Kadin Cilegon dan Kadin Banten.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum I Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja, memberikan klarifikasi atas insiden tersebut. Ia menyebut bahwa pernyataan yang viral merupakan luapan emosi salah satu pengurus karena komunikasi yang buruk antara pengusaha lokal dan kontraktor proyek.
“Itu selip lidah, akibat emosi sesaat. Mana ada proyek Rp5 triliun tanpa tender,” jelas Isbat.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses tender resmi, namun berharap adanya keberpihakan terhadap pengusaha lokal.
“Masa proyek senilai Rp15 triliun, pengusaha lokal hanya jadi penonton?” tambahnya.
Menurut Isbat, sebelumnya telah ada beberapa pertemuan antara Kadin Cilegon dengan PT CAA dan kontraktor utama proyek, termasuk CCE, Total Persada, PT PP JO, dan Seven Gate Indonesia. Namun, komunikasi antara pengusaha lokal dan PT Chengda sebagai kontraktor utama disebut mengalami hambatan, yang berujung pada pertemuan langsung di lokasi proyek.
Menanggapi kejadian ini, Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak Satgas Premanisme dan Ormas bentukan pemerintah untuk segera bertindak.
“Kalau kita lihat videonya, jelas ada unsur pemaksaan. Ini bentuk pemalakan yang dapat mengganggu iklim investasi,” tegas Abdullah.
Ia menambahkan bahwa PSN seperti pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) sangat strategis dan tidak boleh diintervensi oleh tekanan pihak mana pun.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Polda Banten, sementara Kadin Indonesia dan DPR terus memantau serta mendorong penegakan hukum agar dunia investasi nasional tetap kondusif dan terpercaya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy